INDOBALINEWS – Pololisi mengungkap kronologi penangkapan penyanyi Reza Artamevia atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat 4 September 2020.
Menurut Polda Metro Jaya dalam konferensi pers atas kasus penyalahgunaan narkoba yang mejerat Reza Artamevia pada Minggu 6 September 2020.
Baca Juga: Terjerembab Kasus Narkoba Lagi, Reza Artamevia Minta Jangan Dicontoh
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu berupa 0,78 gram yang berada di dalam tas Reza Artamevia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menceritakan kronologi penangkapan Reza Artamevia yang berhasil diciduk saat sang penyanyi mengunjungi sebuah restoran.
Baca Juga: Brigjen Prasetijo dan Anita Diperpanjang Masa Tahanannya
Menurut penuturan Yusri Yunus, Reza Artamevia sering memesan sabu sehingga kepolisian terus melakukan penyelidikan.
"Tim melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan seorang wanita saat itu di restoran yang baru saja membeli sabu-sabu," ungkap Yusri dikutip Indobalinews dari Pikiran Rakyat. Minggu, 6 September 2020.
Baca Juga: 105 Saksi Kebakaran Kejagung Diperiksa Bareskrim
Polisi akhirnya berhasil mengamankan Reza Artamevia pada Jumat, 4 September 2020 sore di restoran tersebut dengan barang bukti satu klip sabu di dalam tasnya.
"Inisial RA, Jumat lalu sekitar pukul 16.00, kemudian yang bersangkutan diamankan," lanjut Yusri.
Lebih lanjut, polisi melakukan penggeledahan di kediaman Reza Artamevia di kawasan Cireundeu, Tangerang Selatan.
Baca Juga: 8 Kali Gasak Motor di Bali, Residivis Kembali Masuk Bui
"Di rumahnya kita temukan bong sama dengan alat hisap, dan korek api yang biasa digunakan," tambah Yusri.
Pihak kepolisian lalu melakukan pendalaman atas barang haram yang didapat Reza Artamevia, Yusri menyebuta ada satu nama yang masuk dalam DPO.
"Tersebut satu nama yang masuk DPO, inisialnya adalah F dan kita masih melakukan pengejaran," kata Yusri Yunus.
Yusri Yunus merilis hasil tes urin Reza Artamevia positif mengandung amfetamin.(***)