Bukhori PKS Harap Ada Regulasi Lindungi Ulama, Polda Lampung Amankan dan Selidiki Motif Pelaku

- 14 September 2020, 12:09 WIB
Bukhori Yusuf, dari Pantai Keadilan Sosial
Bukhori Yusuf, dari Pantai Keadilan Sosial /Fraksi.PKS.id

INDOBALINEWS - Bukhori Yusuf, anggota komisi VIII DPR dari PKS mengecam insiden penusukan terhadap ulama di Lampung, dan berharap segera ada regulasi yang memberi perlindungan terhadap tokoh Agama.

Hal ini disampaikan sehubungan kejadian penusukan pendakwah asal Saudi, Syekh Ali Jabar di Masjid Salahudin Bandarlampung Minggu sore, yang dianggap sebagai serangan terhadap UU dan HAM.

Sementara di Lampung, pihak Polda Lampung tengah mendalami kasus penusukan tersebut terhadap pendakwa dan sudah menahan pelakunya.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, "Polisi tengah menyelidiki motif pelaku penikaman terhadap pendakwah kondang tersebut". 

Baca Juga: Reaksi Cepat Mahfud Menyikapi Kejadian Penusukan Ulama Syekh Ali Jaber di Lampung

Pandra menyebutkan, pelaku berinisial AA berumur sekitar 20 tahunan, saat ini telah diamankan dan polisi tengah melakukan penyelidikan terkait motif pelaku melakukan penikaman tersebut.

Kejadian penusukan yang sangat cepat dan mendadak tersebut diawali saat kesempatan berfoto antara jamaah dan Syekh Ali Jaber, yang kemudian secara tiba-tiba seorang pemuda naik dan langsung berusaha menikam Syekh Ali Jaber.

Beruntung Syek Ali Jaber cukup sigap melihat tidakan mendadak pemuda tersebut dan menepis dengan tangan sehingga yang terluka adalah lengan bagian kanan dengan luka tusuk sedalam 4 sentimeter.

Baca Juga: Jerinx Minta Majelis Hakim Kasusnya di Bali, Diganti

Korban Syekh segera dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan dan kini sudah dalam keadaan sehat walafiat dan sedang beristirahat. "Sementara pelaku yang merupakan warga sekitar sini sudah diamankan termasuk barang bukti," ujar Pandra.

Di Jakarta sendiri, Bukhori Yusuf mengatakan, " para tokoh agama berhak memperoleh perlindungan dari persekusi, kekerasan fisik maupun non fisik, bahkan ancaman hukum saat melakukan perannya dalam menyampaikan ajaran agama terhadap umatnya".

Bukhori menilai insiden kekerasan tersebut menggambarkan bahwa para tokoh agama merupakan kelompok sosial yang sangat rentan, untuk itu diperlukan rencana aksi yang sistematis untuk melindungi mereka.

Kabid Humas Polda lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Asryad Tengah memberikan keterangan kepada wartawan
Kabid Humas Polda lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Asryad Tengah memberikan keterangan kepada wartawan antara

Secara Yuridis, kata dia, sebenarnya terdapat peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tokoh agama seperti UU Nomor 1/PNPS tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan KUHP, seperti yang dikutip indobalinews dari Antara.

Baca Juga: Denda Perorangan Rp 250 Ribu, Pergub Nomor 53 Tahun 2020 Berlaku Hari Ini di Jawa Timur

Akan tetapi, peraturan itu belum mengatur secara komprehensif terkait perlindungan terhadap tokoh agama sehingga tindakan persekusi maupun kekerasan terhadap tokoh agama kerap berulang.

Oleh sebab itu dia berharap, regulasi perlindungan terhadap tokoh agama harus segera diwujudkan secara serius, melalui penyediaan perangkat hukum yang memadai, untuk mengantisipasi insiden itu kembali berulang. (***)

 

 

 

Editor: Rudolf

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x