Saksi di Persidangan Ungkap Tidak Ada Nama Pemilik Tanah yang Ditransfer Tersangka Intan

- 6 Desember 2023, 14:26 WIB
Sidang gugatan praperadilan oleh tersangka terhadap Polda Bali digelar di PN Denpasar Rabu 6 Desember 2023.
Sidang gugatan praperadilan oleh tersangka terhadap Polda Bali digelar di PN Denpasar Rabu 6 Desember 2023. /Dok Agung

Di awal sidang, AKBP Imam Ismail menegaskan bahwa penanganan perkara oleh Polda Bali sudah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme. Sehingga pihaknya siap menghadapi prapedadilan yang diajukan tersangka.

Notaris Intan Prihatina sebelumnya dilaporkan ke Polda Bali oleh dua orang pensiunan guru asal Nusa Penida, Klungkung bernama I Nyoman Kastawa (59) dan I Nyoman Danaya (62). 

Baca Juga: Menang Tapi Kalah Statistik Dari Arema, Teco: Kami Butuh Menang di Pertandingan  

Tanah warisan milik keduanya yang berlokasi di Dusun/Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung seluas 42.900 meter persegi dibalik nama oleh tersangka.

"Padahal sampai saat ini, klien saya belum menerima pembayaran sama sekali dari tersangka," kata I Gede Susila Yasa selaku kuasa hukum Nyoman Kastawa dan Nyoman Danaya di Denpasar.***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x