Saksi di Persidangan Ungkap Tidak Ada Nama Pemilik Tanah yang Ditransfer Tersangka Intan

- 6 Desember 2023, 14:26 WIB
Sidang gugatan praperadilan oleh tersangka terhadap Polda Bali digelar di PN Denpasar Rabu 6 Desember 2023.
Sidang gugatan praperadilan oleh tersangka terhadap Polda Bali digelar di PN Denpasar Rabu 6 Desember 2023. /Dok Agung

INDOBALINEWS - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Notaris Intan Prihatina setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta kembali digelar.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, tim kuasa hukum Intan (pemohon) menghadirkan empat orang saksi, yakni dua saksi fakta dan dua saksi ahli.

"Mohon izin Yang Mulia, untuk dua saksi fakta yakni Made Agus Wiraguna dan Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra," kata tim kuasa hukum pemohon, Rabu 6 Desember 2023.

Baca Juga: Viral di Medsos, Bule Jerman Protes Eksploitasi Lumba Lumba di Bali, Begini Hasil Pengecekan Polisi

Di persidangan yang dipimpin hakim tunggal Gede Putra Astawa, terungkap fakta jika tersangka belum melakukan pembayaran kepada pemilik tanah.

Hal itu ketika Agus Wiraguna yang merupakan staf Notaris Intan mengaku dirinya mendengar sudah ada pembayaran atas tanah yang dibeli oleh tersangka.

Baca Juga: WN Filipina Dideportasi dari Bali Usai Dipenjara gegara Kasus Narkoba

Namun ketika hakim bertanya apakah pembayaran dilakukan kepada I Nyoman Kastawa (59) dan I Nyoman Danaya (62), ia justru mengaku tidak mengetahui.

"Saya tidak tahu kepada siapa Yang Mulia, tapi Ibu Intan (tersangka) bilang sudah dibayar dengan cara ditransfer," ucapnya.

Baca Juga: Korban Perang Gaza Terus Melonjak, AS Cuek dengan Tekanan Internasional untuk Batasi Pasokan Senjata

Tim dari Bidkum Polda Bali AKBP Imam Ismail yang mendengar pernyataan Agus Wiraguna turut mengejar. Namun saksi tetap mengatakan tidak tahu kepada siapa saja tersangka mentransfer.

"Kalau saksi tahu nggak status saudara Intan sekarang ini apa," tanya tim Bidkum Polda Bali. "Tahu Pak, tersangka," jawab Agus. 

"Dalam kasus apa," tanya AKBP Imam Ismail, yang dijawab oleh saksi bahwa dirinya tidak tahu.

Baca Juga: Mencicipi Kelezatan Menu India dan Kuliner Arab Dengan Rasa Khas Original di Jakarta

"Saudara ingat kan kalau pernah dimintai keterangan sebagai saksi di kantor polisi. Kok bilang tidak tahu kasus apa yang menjerat saudara Intan sehingga menjadi tersangka," ujarnya.

Sementara Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra dalam kesaksiannya mengatakan, saat proses penandatanganan akta jual beli, tersangka Intan tidak ikut hadir di kantornya.

Ketika ditanya terkait pembayaran, ia menyebut sesuai keterangan dari tersangka, sebagian pembayaran ditransfer kepada beberapa orang, di mana salah satunya adalah AA Suryadi (alm). 

Baca Juga: Netizen Respons Positif Aksi Marsha dan Muthe JKT48 Meriahkan Shopee Live Streaming

"Tidak ada nama Nyoman Kastawa dan Nyoman Danaya yang ditransfer," ujarnya dalam kesaksian di persidangan.

Di awal sidang, AKBP Imam Ismail menegaskan bahwa penanganan perkara oleh Polda Bali sudah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme. Sehingga pihaknya siap menghadapi prapedadilan yang diajukan tersangka.

Notaris Intan Prihatina sebelumnya dilaporkan ke Polda Bali oleh dua orang pensiunan guru asal Nusa Penida, Klungkung bernama I Nyoman Kastawa (59) dan I Nyoman Danaya (62). 

Baca Juga: Menang Tapi Kalah Statistik Dari Arema, Teco: Kami Butuh Menang di Pertandingan  

Tanah warisan milik keduanya yang berlokasi di Dusun/Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung seluas 42.900 meter persegi dibalik nama oleh tersangka.

"Padahal sampai saat ini, klien saya belum menerima pembayaran sama sekali dari tersangka," kata I Gede Susila Yasa selaku kuasa hukum Nyoman Kastawa dan Nyoman Danaya di Denpasar.***

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x