Saksi di Persidangan Ungkap Tidak Ada Nama Pemilik Tanah yang Ditransfer Tersangka Intan

- 6 Desember 2023, 14:26 WIB
Sidang gugatan praperadilan oleh tersangka terhadap Polda Bali digelar di PN Denpasar Rabu 6 Desember 2023.
Sidang gugatan praperadilan oleh tersangka terhadap Polda Bali digelar di PN Denpasar Rabu 6 Desember 2023. /Dok Agung

Baca Juga: Korban Perang Gaza Terus Melonjak, AS Cuek dengan Tekanan Internasional untuk Batasi Pasokan Senjata

Tim dari Bidkum Polda Bali AKBP Imam Ismail yang mendengar pernyataan Agus Wiraguna turut mengejar. Namun saksi tetap mengatakan tidak tahu kepada siapa saja tersangka mentransfer.

"Kalau saksi tahu nggak status saudara Intan sekarang ini apa," tanya tim Bidkum Polda Bali. "Tahu Pak, tersangka," jawab Agus. 

"Dalam kasus apa," tanya AKBP Imam Ismail, yang dijawab oleh saksi bahwa dirinya tidak tahu.

Baca Juga: Mencicipi Kelezatan Menu India dan Kuliner Arab Dengan Rasa Khas Original di Jakarta

"Saudara ingat kan kalau pernah dimintai keterangan sebagai saksi di kantor polisi. Kok bilang tidak tahu kasus apa yang menjerat saudara Intan sehingga menjadi tersangka," ujarnya.

Sementara Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra dalam kesaksiannya mengatakan, saat proses penandatanganan akta jual beli, tersangka Intan tidak ikut hadir di kantornya.

Ketika ditanya terkait pembayaran, ia menyebut sesuai keterangan dari tersangka, sebagian pembayaran ditransfer kepada beberapa orang, di mana salah satunya adalah AA Suryadi (alm). 

Baca Juga: Netizen Respons Positif Aksi Marsha dan Muthe JKT48 Meriahkan Shopee Live Streaming

"Tidak ada nama Nyoman Kastawa dan Nyoman Danaya yang ditransfer," ujarnya dalam kesaksian di persidangan.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x