INDOBALINEWS - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Notaris Intan Prihatina setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta kembali digelar.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, tim kuasa hukum Intan (pemohon) menghadirkan empat orang saksi, yakni dua saksi fakta dan dua saksi ahli.
"Mohon izin Yang Mulia, untuk dua saksi fakta yakni Made Agus Wiraguna dan Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra," kata tim kuasa hukum pemohon, Rabu 6 Desember 2023.
Baca Juga: Viral di Medsos, Bule Jerman Protes Eksploitasi Lumba Lumba di Bali, Begini Hasil Pengecekan Polisi
Di persidangan yang dipimpin hakim tunggal Gede Putra Astawa, terungkap fakta jika tersangka belum melakukan pembayaran kepada pemilik tanah.
Hal itu ketika Agus Wiraguna yang merupakan staf Notaris Intan mengaku dirinya mendengar sudah ada pembayaran atas tanah yang dibeli oleh tersangka.
Baca Juga: WN Filipina Dideportasi dari Bali Usai Dipenjara gegara Kasus Narkoba
Namun ketika hakim bertanya apakah pembayaran dilakukan kepada I Nyoman Kastawa (59) dan I Nyoman Danaya (62), ia justru mengaku tidak mengetahui.
"Saya tidak tahu kepada siapa Yang Mulia, tapi Ibu Intan (tersangka) bilang sudah dibayar dengan cara ditransfer," ucapnya.