"Unsur paksaan dalam kasus ini, dipertegas oleh pendapat para hukum pada gelas perkara khusus," katanya.
Sementara pengakuan korban calon Polwan (PU) pada podcast bersama jurnaliskoranlombok.id, mengakui bahwa Brigadir TO melakukannya dua kali di kamar kos miliknya.
Bahkan, kata korban, sempat bertanya, kenapa kakak tega melakukan ini kepada dirinya, tidak bersama istrinya.
"Tetapi saya dijawab, karena tidak tahan, yang waktu itu sedang nonton film bo**p di hp dia," katanya.
Ketika dia memaksa, kata PU, justru terjadi ketakutan pada dirinya, hingga tak berkutik dan melayaninya.
"Karena sudah merusak masa depan saya, saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya," kata PU. ***