INDOBALINEWS - Seorang mahasiswi yang juga calon polisi wanita (Polwan) dengan inisial PU (20) mengaku dipaksa untuk melayani nafsu bejat seorang oknum polisi yang berpangkat Brigadir.
Kejadian tidak patut itu, kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Rio Indra Lesmana, terjadi di kamar kos milik korban yang ada di Mataram.
"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB , Brigadir TO ini ditetapkan sebagai tersangka," katanya di Mapolda NTB, Rabu, 20 Desember 2023.
Baca Juga: Wanted Guru Ngaji Cabuli Murid hingga Belasan Anak, Polisi Pajang Foto Pelaku, Ini Alasannya
Hasil visum korban dan dua alat bukti, sebutnya, menjadi dasar penetapan oknum polisi dengan inisial Brigadir TO menjadi tersangka.
Selain itu, kata dia, dari keterangan saksi-saksi yang juga teman dari korban PU menyatakan, bahwa PU sebelumnya pernah bercerita bahwa Brigadir TO ini memaksa dirinya untuk melayaninya di kamas kosnya sendiri.
Alasan dari Brigadir TO yang menyatakan bahwa perbuatan itu dilakukan atas suka sama suka, katanya, tidak memiliki bukti yang kuat.
Baca Juga: Jelang Nataru, Polda NTB Amankan 3 Orang Pengunjung Hiburan Malam
Justru unsur pemaksaan dalam kasus ini, sebut Kabid Humas, lebih dikuatkan setelah mendengar pendapat hukum dari para akademisi.