Bambang Trihatmodjo Dicekal Sri Mulyani Terkait Utang, Balik Gugat

- 19 September 2020, 10:49 WIB
Sri Mulyani Indrawati. (Instagram/@smindrawati)
Sri Mulyani Indrawati. (Instagram/@smindrawati) /Instagram/@smindrawati

INDOBALINEWS - Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) tentang pencekalan terhadap Bambang Trihatmodjo untuk bepergian ke luar negeri, karena terkait utang kepada pemerintah, bikin Sri Mulyani tersandung masalah hukum.

Dampak SK pencekalan tersebut, putra almarhum Presiden ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo menggugatnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jakarta.

Kasus ini bermula karena Bambang memiliki utang ke pemerintah saat Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997, seperti yang dilansir oleh RRI berdasar data yang dihimpunnya. 

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tak Kunjung Cair? Lapor secara Online!

Namun sayangnya berapa nilai hutang tersebut belum dapat dikonfirmasi.

Menanggapi gugatan itu, Staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa Bambang memiliki utang ke negara. 

Kemudian Kemenkeu mendapat tugas menagih setelah utang itu dilimpahkan dari Sekretariat Negara ke Kemenkeu. 

Baca Juga: Fahri Hamzah : Ahok dan Erick Sama-sama ‘Nyasar’, bagai Metromini Salah Jurusan

“Utangnya sendiri merupakan pelimpahan dari Setneg (Sekretariat Negara). Kemenkeu hanya menjalankan tugas penagihan utang negara,” ujar Yustinus, Jumat (18/9/2020). 

Piutang atau tagihan kepada Bambang oleh Setneg dialihkan ke Kementerian Keuangan, yakni ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemkeu.

Baca Juga: Raja Salman Gandeng China Kembangkan Senjata Nuklir untuk Militer Arab Saudi, Barat Was-was

“Utang terkait penyelenggaran SEA Games tahun 1997. Jadi kami hanya menjalankan penagihan, memberikan peringatan, terus melakukan pencekalan karena ada pelimpahan kasus dari Setneg,” ujar Yustinus.(***)



Editor: Rudolf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x