Kabulkan Gugatan, PN Denpasar Tegaskan Lahan untuk Jalan Perumahan Milik Bos UD Damena

- 4 Januari 2024, 19:56 WIB
Jalan perumahan yang ditutup. PN Denpasar kabulka gugatan Bos UD Damena yang memiliki jalan akses perumahan.
Jalan perumahan yang ditutup. PN Denpasar kabulka gugatan Bos UD Damena yang memiliki jalan akses perumahan. /Dok Awid

Baca Juga: Liga 1: Loyalitas Jakmania Top, Laga Kandang Persija Jakarta Jadi Game dengan Penonton Tertinggi di Stadion

Dirinya menambahkan, karena belum ada pelepasan baik dari almarhum Gusti Arya Damaryanta maupun kliennya terkait Sertifikat Hak Milik Nomor : 07304, maka objek sengketa belum bisa disebut sebagai jalan.

"Putusan kemarin sudah terang bahwa itu hak milik. Jadi memang bentuknya seperti jalan, tapi itu masih menjadi bagian sertifikat yang ada hak tanggungan. Nah apabila Ibu Widyanti memasang remote untuk portal tidak salah karena itu ada di lahan miliknya," tegasnya. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah