Dirinya menambahkan, karena belum ada pelepasan baik dari almarhum Gusti Arya Damaryanta maupun kliennya terkait Sertifikat Hak Milik Nomor : 07304, maka objek sengketa belum bisa disebut sebagai jalan.
"Putusan kemarin sudah terang bahwa itu hak milik. Jadi memang bentuknya seperti jalan, tapi itu masih menjadi bagian sertifikat yang ada hak tanggungan. Nah apabila Ibu Widyanti memasang remote untuk portal tidak salah karena itu ada di lahan miliknya," tegasnya. ***