Kabulkan Gugatan, PN Denpasar Tegaskan Lahan untuk Jalan Perumahan Milik Bos UD Damena

- 4 Januari 2024, 19:56 WIB
Jalan perumahan yang ditutup. PN Denpasar kabulka gugatan Bos UD Damena yang memiliki jalan akses perumahan.
Jalan perumahan yang ditutup. PN Denpasar kabulka gugatan Bos UD Damena yang memiliki jalan akses perumahan. /Dok Awid

INDOBALINEWS - Kasus penutupan akses menuju perumahan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Gang Mina Utama, Denpasar Selatan yang dilakukan Komang Ari Widyanti (47) pemilik UD Damena kian menarik.

Ini setelah Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan gugatan perdata yang dia ajukan melalui kuasa hukumnya, meski sebelumnya Widyanti dilaporkan ke kantor polisi oleh pihak developer atas penutupan jalan tersebut.

"Kalau menurut saya putusan pengadilan ini sudah fair dan objektif bagi kedua belah pihak," ujar Komang Ari Sumartawan selaku kuasa hukum Widyanti, Kamis 4 Januari 2024 di Denpasar.

Baca Juga: Dinas Dukcapil dan 2 PKM di Lotim, Dapatkan Skor Tertinggi Ombudsman RI

Komang Ari menerangkan, kliennya merupakan istri dari Gusti Arya Darmayanta yang telah meninggal dunia pada 18 bulan Mei tahun 2017 silam.

Almarsti Made Damayanta memaklumi dan masih bisa memberikan izin hanya untuk sebatas perumahan yang dibuat oleh tergugat I yaitu Sambadha Rsidance.

Masalah timbul ketika Gusti Made Damaryanta meninggal, tergugat I tanpa sepengetahuan para penggugat menjual salah satu rumah di dalam perumahan, untuk digunakan sebagai akses masuk membuka proyek baru di areal sekitar Sambandha Residance bernama D'Gedong Residance.

Baca Juga: Sedang Viral di Medsos, Komentar Senator Bali AWK soal Hijab, Begini Kata Netizen Soal Toleransi di Bali

Karena proyek perumahan baru belum meminta izin penggunaan objek sengketa sebagai akses jalan, maka Widyanti memberi pengumuman bahwa objek sengketa akan dipagari.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x