INDOBALINEWS - Kasus penutupan akses menuju perumahan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Gang Mina Utama, Denpasar Selatan yang dilakukan Komang Ari Widyanti (47) pemilik UD Damena kian menarik.
Ini setelah Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan gugatan perdata yang dia ajukan melalui kuasa hukumnya, meski sebelumnya Widyanti dilaporkan ke kantor polisi oleh pihak developer atas penutupan jalan tersebut.
"Kalau menurut saya putusan pengadilan ini sudah fair dan objektif bagi kedua belah pihak," ujar Komang Ari Sumartawan selaku kuasa hukum Widyanti, Kamis 4 Januari 2024 di Denpasar.
Baca Juga: Dinas Dukcapil dan 2 PKM di Lotim, Dapatkan Skor Tertinggi Ombudsman RI
Komang Ari menerangkan, kliennya merupakan istri dari Gusti Arya Darmayanta yang telah meninggal dunia pada 18 bulan Mei tahun 2017 silam.
Almarsti Made Damayanta memaklumi dan masih bisa memberikan izin hanya untuk sebatas perumahan yang dibuat oleh tergugat I yaitu Sambadha Rsidance.
Masalah timbul ketika Gusti Made Damaryanta meninggal, tergugat I tanpa sepengetahuan para penggugat menjual salah satu rumah di dalam perumahan, untuk digunakan sebagai akses masuk membuka proyek baru di areal sekitar Sambandha Residance bernama D'Gedong Residance.
Karena proyek perumahan baru belum meminta izin penggunaan objek sengketa sebagai akses jalan, maka Widyanti memberi pengumuman bahwa objek sengketa akan dipagari.