Klinik Ilegal Aborsi di Jakarta Digerebek, Dokter dan Pasien Diciduk

- 24 September 2020, 06:00 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus (tengah) memberikan keterangan terkait penggerebekan klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (23/9/2020).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus (tengah) memberikan keterangan terkait penggerebekan klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (23/9/2020). /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

INDOBALINEWS - Penggerebekan sebuah klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, oleh Polda Metro Jaya menciduk pasien pelaku aborsi dan dokter yang melakukan proses aborsi.

Selain pasien dan dokter yang sedang melakukan aborsi di klinik tersebut, petugas juga menciduk  delapan tersangka lainnya dalam penggerebekan tersebut.

“Tersangka pasien adalah RS (25 tahun), diamankan dengan barang buktinya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (23/9) seperti yang dirilis Antara.

Baca Juga: Digempur COVID-19, Sri Mulyani Prediksi Indonesia Resesi Akhir September

Tersangka pertama adalah LA (52), seorang perempuan pemilik dari klinik tersebut. LA juga yang diduga sebagai otak bisnis klinik aborsi ilegal.

Kemudian tersangka kedua adalah dokter yang berperan untuk mengaborsi pasien klinik tersebut.

DK seorang laki-laki umur 30 tahun sebagai dokter, tugasnya penindakan aborsi," kata Yusri.

Tersangka lainnya adalah YA (51) perempuan yang perannya membantu tindakan aborsi, MM (38) perempuan bertugas untuk USG pasien, dan LL (50) perempuan yang membantu di ruang tindakan aborsi.

Kemudian ada karyawan di klinik yang membantu registrasi dan kasir, yaitu NA (30) perempuan, RA (52) laki-laki penjaga pintu klinik, ED (28) bertugas cleaning service dan penjemput pasien serta SM (62) yang berperan melayani pasien.

Baca Juga: Saudi Buka Umrah Bertahap, ‘Tunggu Rilis Izin Masuk’

Baca Juga: Mahfud MD: Kemungkinan Adanya TPS Keliling, Pilkada Tetap 9 Desember 2020

Klinik tersebut sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Namun sempat tutup beberapa tahun dan kemudian buka kembali sebelum akhirnya digerebek oleh polisi.

"Klinik ini sudah bekerja sejak 2017, ini pun sebelumnya di tahun 2002-2004, juga pernah buka klinik tersebut dan sempat tutup, di tahun 2017 buka lagi sampai sekarang," kata Yusri.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(***)



Editor: Rudolf

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x