Pelapor dan terlapor selama ini menjalin hubungan jarak jauh. Ia diketahui tertarik dengan terlapor karena mengaku sebagai anggota polisi dan mengumbar janji untuk menikahi.
Pelapor adalah korban kesekian dengan modus menjanjikan menikah. Dan beberapa korban di Pekanbaru dan Banten juga terpedaya rayuan gombalnya dengan modus yang sama. Bahkan istri sirinya di Lebak banten saat terlapor ditangkap adalah korban pria ini juga. “Pelapor biasa mengelabui korbannya dengan video call lengkap dengan baju kepolisian serta kartu tanda anggota polisi,” imbuh Kasatreskrim didampingi oleh Kanit Tipitder Iptu M.Reza Pranata, SIK dan Kasubnit 8 Reskrim Ipda Joko wijayanto.
Baca Juga: Bawa Lari Mobil dari Garasi Rumah di Bali, 2 Warga Jabar Diciduk Polisi
Selain itu pelaku adalah seorang residivis kasus penipuan dan saat ini masih dalam masa pembebasan bersyarat dari Lapas Pekanbaru. Selain mengaku sebagai AKP, pelaku juga kadang mengaku sebagai anggota BIN, BNN ataupun aparatur negara lainnya.
Setelah berkenalan lewat medsos selanjutnya pelapor pada bulan Maret ditawarkan oleh terlapor untuk berbisnis sewa alat berat . Saat itu Eki menyebutkan dirinya sebagai seorang anggota Polri yang memiliki banyak rekanan bisnis.
Baca Juga: TNI Bantu Ciptakan Pilkada Aman Dari Covid-19, Cegah Kluster Baru
Eki juga mengatakan kepada SS bahwa ia menggeluti usaha penyewaan alat berat. Atas bujuk rayu Eki akhirnya SS berminat untuk berbisnis dan sepakat untuk mengirimkan uang secara berkala dari bulan Mei sebagai pembayaran Dp alat berat excavator. Ia juga membayarkan uang biaya perbaikan alat yang rusak serta biaya pengiman alat berat kepada rekening Eki sejumlah Rp35 juta dan pada tanggal 26 Mei 2020 SS kembali mengirimkan uang untuk pelunasan sebesar Rp. 250 juta.
Baca Juga: Demi Bartahan Hidup, Nekat Curi Sapi Malam-malam Lewat Pos Siskamling di Bali, Akhirnya...
Namun setelah pelunasan itu terjadi sampai batas waktu yang telah dijanjikan, alat berat tersebut tidak kunjung datang . Hingga akhirnya SS melaporkan hal tersenut ke Polresta Denpasar. SS mengaku mengalami kerugian Rp285 juta.