Rompi Khusus Bagi Wartawan Dari Kapolda Metro Jaya, Bedakan Antara Wartawan dan Pendemo

- 13 Oktober 2020, 18:54 WIB
Rompi husus yang wajib dikenakan wartawan / jurnalis saat meliput demo, dibagikan oleh Kapolda Metro Jaya, Rabu (13/10)
Rompi husus yang wajib dikenakan wartawan / jurnalis saat meliput demo, dibagikan oleh Kapolda Metro Jaya, Rabu (13/10) /PMJ

INDOBALINEWS - Kejadian salah tangkap wartawan atau jurnalis yang sedang meliput demo terjadi saat adanya menolak Omnibus Law yang berujung rusuh pada Kamis (8/10) lalu.

Akhirnya Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana berinisiatif membagikan rompi kepada para jurnalis untuk membedakan antara pendemo dengan jurnalis.

"Dengan adanya rompi ini polisi bisa membedakan wartawan/jurnalis dengan para pendemo, apalagi kelompok yang melakukan anarkis ataupun kelompok anarko," ujar Nana.

Baca Juga: 28 Orang Ditahan Oleh Polda Metro Jaya, Dari 54 Tersangka Ricuh Demo Tolak Omnibus Law

Baca Juga: No Bra Day 13 Oktober, Sehari Tanpa Beha! Ini Sejarah, Anjuran dan Manfaatnya

Pembagian rompi itu, menurut Kapolda bertujuan untuk mengantisipasi kesalahpahaman yang pernah terjadi antara polisi dan wartawan saat terjadi kerusuhan dalam demo Omnibus Law beberapa hari lalu. 

Rompi khusus wartawan yang di bagikan oleh Kapolda Metro jaya pada Rabu (13/10)
Rompi khusus wartawan yang di bagikan oleh Kapolda Metro jaya pada Rabu (13/10) PMJ

"Kami menyiapkan rompi untuk rekan-rekan wartawan jadi hari ini kami lakukan. Kami melihat beberapa pengalaman ada rekan-rekan pers yang kemudian ikut diamankan oleh aparat keamanan," ujar Nana di Jakarta, Selasa (13/10/2020). 

Baca Juga: Marzuki Alie Siap Danai Uang Makan Buat Demo, Demokrat Ikut Terseret Namanya

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Dari berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x