Vanessa Angel Divonis Tiga Bulan Penjara Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat

- 5 November 2020, 19:13 WIB
Vanessa Angel divonis 3 bulan.
Vanessa Angel divonis 3 bulan. //ANTARA

Masa tahanan kota selama lima hari dikonversikan sebagai masa tahanan satu hari di dalam penjara. Dan barang bukti berupa pil psikotropika xanax akan disita untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Vabiotech Vietnam Mulai Uji Vaksin Covid-19 Pada Monyet

Setelah mendengar putusan tersebut Vanessa menjawab masih menimbang untuk menerima atau banding ke Pengadilan Tinggi.

“Pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ujar Vanessa, seperti yang dirilis indobalinews dari antara.

Dasar tuntutan terhadap Vanessa oleh Jaksa Penuntut, dinyatakan bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.

Baca Juga: Liga Champions, Juventus Pukul Telak Ferencravos 4-1

Vanessa dinilai melanggar pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 49 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam lampiran Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Hal yang memberatkan tuntutan Vanessa Angel yaitu perbuatannya ini tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan psikotropika.

Selain itu Vanessa juga sudah pernah dihukum atas kasus pidana lainnya.

Baca Juga: Lagi!, Jebakan Tikus Disawah Kembali Makan Korban, Ini Legal Atau Tidak?

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x