Saksi Rahmat Sebut Nama Wapres RI Ma'ruf Amin Saat Diperiksa Dalam Kasus Jaksa Pinangki

- 9 November 2020, 20:32 WIB
Jaksa Pinangki Malasari Didakwa Menerima Suap 500 ribu dolar AS atau Sekitar Rp.7,4 Miliar dari Joko Tjandra
Jaksa Pinangki Malasari Didakwa Menerima Suap 500 ribu dolar AS atau Sekitar Rp.7,4 Miliar dari Joko Tjandra /Instagram@pmjnews/Bagikanberita.com

Baca Juga: Masih Bisa Panjang dari Gisel dan Young Lex, Ini Artinya

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp 7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Dakwaan kedua adalah dugaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Baca Juga: Wartawan Dibacok Saat Pulang Liputan, Polisi Janji Segera Amankan Pelaku

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.(Galamedianews/Lucky M.Lukman)(***)



Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x