Saksi Rahmat Sebut Nama Wapres RI Ma'ruf Amin Saat Diperiksa Dalam Kasus Jaksa Pinangki

- 9 November 2020, 20:32 WIB
Jaksa Pinangki Malasari Didakwa Menerima Suap 500 ribu dolar AS atau Sekitar Rp.7,4 Miliar dari Joko Tjandra
Jaksa Pinangki Malasari Didakwa Menerima Suap 500 ribu dolar AS atau Sekitar Rp.7,4 Miliar dari Joko Tjandra /Instagram@pmjnews/Bagikanberita.com

INDOBALINEWS - Jaksa Pinangki Sirna Malasari, sebelumnya didakwa dengan tiga dakwaan terkait Djoko Tjandra.

Berupa menerima suap dari Djoko Tjandra, lalu pencucian uang untuk mengurus fatwa terkait Djoko Tjandra dan juga permufakatan jahat untuk menyuap pejabat di Kejagung, lagi lagi terkait Djoko Tjandra.

Hingga akhirnya beberapa saksi diperiksa, salah satunya pengusaha bernama Rahmat.

Pemeriksaan saksi dilakukan, dalam sidang kasus suap yang melibatkan Jaksa Pinangki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari Senin (9/11).

Baca Juga: Dakwaan Terhadap Napoleon Dianggap Tak Sesuai BAP, Polri: Ikuti ‘Saja, Seperti Apa Nanti’

Kehadiran saksi Rahmat untuk diminta keterangan atas apa saja yang diketahui terkait Jaksa Pinangki dan hubungannya dengan Djoko Tjandra.

Namun ternyata terkuak hal lain dari saksi Rahmat, yang menyebut nama pejabat tertinggi negara.

Yang mengejutkan, dalam persidangan itu disebut-sebut nama Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.

Saksi dalam persidangan, Rahmat, mengungkapkan kedekatannya dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, sebagaimana yang diberitakan oleh Galamediamews sebelumnya dalam artikel berjudul Kabar Terbaru Kasus jaksa Pinangki, Nama Wapres Ma'ruf Amin Disebut-sebut Dalam Persidangan.

Baca Juga: Lima Moge Pengeroyok TNI Dibawa Ke Polda Sumbar Karena Surat Kendaraan Tidak Lengkap

"Setahu saudara kenapa ada nama saudara disebut Rahmat Ma’ruf Amin di kontak terdakwa Pinangki?" tanya anggota majelis Agus Salim dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Saya tidak tahu Pak, tanya Bu Pinangki," jawab Rahmat.

Rahmat selaku pengusaha menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga: Pilpres AS Joe Biden Menang, Diprediksi Rupiah Menguat Lagi

Didesak hakim Agus Salim mengapa di kontaknya dinamakan Rahmat Ma’ruf Amin, Rahmat mengaku saat itu ia memang mengenal dan dekat dengan Ma’ruf Amin. 

"Saya dulu deket dengan Pak Ma’ruf Amin, saya selalu pergi berdua sama dia," jawab Rahmat.

Dalam kesaksian, Rahmat mengaku peristiwa itu terjadi tiga tahun lalu. Ia pun pernah berfoto dengan Ma’ruf Amin, pun ketika sudah menjadi wakil presiden.

"Saat Ma’ruf Amin sudah jadi wapres pernah ketemu tidak?" tanya hakim.

"Suka ketemu tapi tidak intens lagi," jawab Rahmat.

"Sudah berfoto setelah jadi wapres?" tanya hakim.

"Saat jadi wapres sudah," jawab Rahmat.

Baca Juga: Gatot Brajamusti Meninggal Dalam Penahanan di RS Samping Penjara Cipinang

Selain dekat dengan Ma’ruf Amin, Rahmat juga mengaku kenal dengan Wakil Perdana Menteri Malaysia 1993-1998 Anwar Ibrahim.

"Saya kenal Anwar Ibrahim pada 15 Mei 2018 saat hari pembebasan Pak Anwar Ibrahim, saya sebagai Ketua DPP ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) jadi saya ikut rombongan ICMI mengucapkan selamat atas pembebasan Anwar Ibrahim," ungkap Rahmat.

"Saya datang ke rumah sakit bersama rombongan ICMI untuk bertemu Pak Anwar Ibrahmim saat itu dipimpin oleh Pak Fahmi Idris selaku ketua ICMI," tambah Rahmat dilansir Antara.

Baca Juga: Gisel Buka Suara, Kominfo Siap Takedown Video Syur Viral Mirip Gisel

Menurut Rahmat, saat itu Djoko Tjandra berkeliling membagikan kartu nama dengan nama "Jo Chan".

Selain itu, Rahmat juga mengaku pernah diancam untuk dicekik oleh Pinangki. "Saudara pernah disebut saya cekik kamu Rahmat kenapa?" tanya jaksa KMS Roni.

"Saat itu Bu Pinangki dipertemukan dengan saya di ruang kejaksaan. Bu Pinangki bilang saya kan tidak ambil HP kamu kenapa kamu bilang saya ambil HP kamu," jelasnya.

Baca Juga: Masih Bisa Panjang dari Gisel dan Young Lex, Ini Artinya

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp 7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Dakwaan kedua adalah dugaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Baca Juga: Wartawan Dibacok Saat Pulang Liputan, Polisi Janji Segera Amankan Pelaku

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.(Galamedianews/Lucky M.Lukman)(***)



Editor: Rudolf

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah