Kasus Kematian Kru Film, Alec Baldwin Bantah Tarik Pelatuk Pistol

- 21 Januari 2023, 10:18 WIB
Alec Baldwin akan diadili dalam kasus tertembaknya seorang sinematografer saat syuting film Rush.
Alec Baldwin akan diadili dalam kasus tertembaknya seorang sinematografer saat syuting film Rush. /REUTERS/Lucy Nicholson/File Photo

 

INDOBALINEWS - Aktor Alec Baldwin membantah telah menarik pelatuk pistol yang dipegangnya saat latihan syuting film Rush sehingga menewaskan kru film seorang sinematografer.

Menurut pengacaranya Lukas Nikas, kliennya menolak bertanggung jawab atas kematian Hutchins dan bahwa dia tidak menarik pelatuk replika pistol revolver Pietta kaliber 45 itu.

Luke Nikas mengatakan kliennya juga tidak tahu pistol berisi peluru. Sebab sang aktor  mengandalkan para profesional bahwa pistol itu tidak berisi peluru.

Baca Juga: PSM Makassar Dapat Sanksi dari Komdis PSSI, Bayar Denda Rp50 Juta, Persib Bandung Denda Rp120 Juta

"Kami akan melawan tuduhan-tuduhan ini dan kami akan menang," kata Nikas seperti dilansir dari Reuterw Jumat 20 Januari 2023.

Sementara itu pengacara keluarga Halyna Hutchins seorang sinematografer yang tewas dalam 'kecelakaan kerja' itu, Brian Panish, mengatakan berdasarkan investigasi yang dia lakukan tuduhan itu dibenarkan.

Matt Hutchins, suami Halyna Hutchins, menuntut Baldwin pada 2021 dengan tuduhan mengabaikan standar industri dan keamanan.

Baca Juga: Hari Raya Siwaratri: Ini Tahapan Melukat di Pura Taman Pecampuhan Sala Bangli

Aktor Alec Baldwin, menurut jaksa penuntut di pengadilan di Amerika Serikat, akan dikenakan tuduhan tidak sengaja membunuh orang saat syuting film "Rust" pada 2023.

Jaksa penuntut di Santa Fe Mary Carmack-Altwies, mengatakan ahli senjata untuk film "Rust" Hannah Gutierrez-Reed juga akan dikenakan tidak sengaha membunuh.

Dan berkas tuduhan atas keduanya itu akan diajukan ke pengadilan pada akhir bulan ini.

Baca Juga: Edarkan Narkoba di Bali, Pasutri Muda Diciduk Polresta Denpasar

Di Amerika Serikat, pembunuhan tidak sengaja termasuk kejahatan besar yang bisa dikenakan hukuman penjara.

Alec Baldwin menembakkan senjata saat latihan di lokasi pengambilan gambar film "Rust" di luar Santa Fe.

Tembakan itu melukai sutradara Joel Souza dan membunuh sinematografer Halyna Hutchins.

Baca Juga: Februari 2023 Orang Terkaya Inggris Akan Ajukan Penawaran Resmi Beli Setan Merah MU

Dalam laporan kepolisian, asisten sutradara David Halls, yang memberikan pistol kepada Alec Baldwin, mengatakan benda itu sebagai "pistol dingin", istilah untuk menyatakan tidak berisi peluru.

Sebelum dipegang Halls, senjata itu berada di tangan Gutierrez-Reed.

Jaksa Carmack-Altwies dalam keterangan mengatakan Halls sudah menandatangani persetujuan dengan jaksa untuk mengaku bersalah atas kelalaian penggunaan senjata mematikan.

Baca Juga: India Open 2023: Jonatan Christie Dihantui Rekor Buruk Saat Jumpa Raja Bulu Tangkis Dunia

Jaksa juga mengatakan bahwa adalah standar industri bagi aktor untuk mengecek bahwa senjata aman digunakan dan aktor juga mengikuti aturan dasar seperti tidak mengarahkan senjata kepada orang.

Baldwin membantah argumen itu, dia mengatakan bahwa senjata adalah tanggung jawab ahli dan sutradara utama.

Dia juga mengatakan diperintahkan mengarahkan pistol kepada sang sinematografer.

Baca Juga: Wiljan Pluim Kembali Jadi Sorotan Usai Dicadangkan saat PSM Makassar Lawan Bali United

Baldwin dan Gutierrez-Reed akan dikenakan tuduhan pembunuhan tidak disengaja "in the alternative", artinya juri akan memutuskan tidak hanya apakah mereka bersalah, tapi, juga definisi yang sah atas delik pelanggaran.

Pembunuhan tidak disengaja atas kelalaian bisa berujung 18 bulan penjara dan denda 5.000 dolar AS. Jika tingkat kelalaian lebih rumit, hukuman penjara bisa menjadi 5 tahun.***

 

 

 

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x