'Nyepi 2022: Momentum Sucikan Semesta, Ngiring Kurangi Sampah Plastik'

- 28 Februari 2022, 18:51 WIB
Ilustrasi ucapan Selamat Hari Raya Nyepi.
Ilustrasi ucapan Selamat Hari Raya Nyepi. /Freepik.com/pikisuperstar

 

INDOBALINEWS - Pemprov Bali mengajak Umat Hindu memaknai Perayaan Nyepi sebagai momentum untuk menyucikan Bhuana Agung (alam semesta) baik secara niskala maupun sakala. 

Secara niskala, penyucian dilaksanakan melalui serangkaian upacara mulai dari melasti hingga Tawur Kesanga.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali I Made Teja, mengatakan bahwa upaya niskala ini hendaknya diimbangi dengan upaya sakala.

Baca Juga: 'Raja Minyak' Arifin Panigoro Meninggal Dunia di Minneapolis Amerika Serikat

"Salah satunya melalui tindakan nyata mengurangi penggunaan sampah plastik yang menjadi ancaman terbesar bagi Bhuana Agung (bumi),"'ujar I Made Teja didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana, Senin 28 Februari 2022.

Lebih jauh Kadis KLH  Made Teja mengungkap, upaya pengurangan sampah plastik menjadi perhatian serius Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster yang mengusung Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Baca Juga: Nyepi 2022, Cek Perubahan Jam Operasional ATM dan Bank di Bali

Visi ini mengandung makna ‘Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya.

Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Regulasi ini dimaksudkan untuk mengurangi penggunaan sampah plastik yang hingga kini masih menjadi ancaman terbesar bagi lingkungan. Terkait dengan implementasi peraturan ini, Made Teja mengajak masyarakat Bali, khususnya Umat Hindu untuk menjadikan perayaan Nyepi sebagai momentum untuk lebih serius memerangi sampah plastik.

Baca Juga: Mulai 1 Maret 2022, Karantina Perjalanan Luar Negeri 3 Hari Saja Jika Sudah Booster

“Pemedek yang nangkil juga kita harapkan tak menggunakan kantong plastik untuk tempat sarana upacara mereka,” ujar Made Teja seraya menekankan kesadaran untuk melakukan hal-hal kecil seperti itu menjadi kunci keberhasilan dari implementasi Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana menambahkan, apabila dikaitkan dengan Perayaan Nyepi, regulasi ini sangat relevan dengan makna Tawur Kesanga dan Melasti.

Baca Juga: ‘Berani Gundul’ di Hari Kanker Anak Sedunia, Ganjar Pranowo: Membangun Empati Solidaritas Itu Penting

“Keduanya dapat dilaksanakan dengan selaras, dimana dalam perayaan Nyepi kita menyucikan bhuana (alam semesta) secara niskala melalui upacara melasti dan tawur. Sedangkan secara sakala kita mengurangi  sampah plastik yang mencemari bhuana agung,” urainya sembari menyebut bahwa di Bali, unsur sakala dan niskala adalah dua hal yang tak dapat dipisahkan," ujar Gede Pramana.

Lebih jauh Gede Pramana menyampaikan Pemerintah Provinsi Bali dalam momentum Nyepi ini melalui Dinas Kebudayaan menyelenggarakan Lomba Ogoh-Ogoh yang salah satu kriterianya adalah berbahan ramah lingkungan. 

Baca Juga: Video Viral Sepasang Remaja Mesum di Renon, Polda Bali Berikan Sanksi Tegas 2 Pelaku Penyebaran

"Kami berharap tidak saja Ogoh-ogoh yang dilombakan namun seluruh rangkaian kegiatan nyomya Ogoh-Ogoh tahun ini dapat dilaksanakan dengan semangat mensucikan lingkungan secara sakala dan niskala," kata Pramana. ***

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah