Heboh Bule Kanada Tawarkan Kelas Orgasme di Ubud Bali, Akhirnya Dideportasi

- 9 Mei 2021, 12:30 WIB
Bule Kanada Christopher saat ditangkap di tempat tinggal sementaranya di sebuah vila Jalan Uluwatu Bali. Christopher penyelenggara kelas orgasme yang diiklankan di sebuah situs dan akan digelar di Ubud dinyatakan melanggar UU Keimigrasian dan dideportasi hari ini Minggu 9 Mei 2021.
Bule Kanada Christopher saat ditangkap di tempat tinggal sementaranya di sebuah vila Jalan Uluwatu Bali. Christopher penyelenggara kelas orgasme yang diiklankan di sebuah situs dan akan digelar di Ubud dinyatakan melanggar UU Keimigrasian dan dideportasi hari ini Minggu 9 Mei 2021. /Dok Humas Kemenkumham Provinsia Bali

 

INDOBALINEWS - Akhirnya bule berkewarganegaraan Kanada bernama Christopher Kyle Martin, penyelenggara kegiatan kelas orgasme di Bali bertajuk Tantric Full Body Orgasm dideportasi.

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, deportasi terhadap Christopher, pria kelahiran Winnipeg, 12 November 1983 ini akan dilaksanakan Minggu 9 Mei 2021 pukul 15.20 WITA.

"Direncanakan tiba di Soekarno Hatta pada pukul 16.50 WIB kemudian melanjutkan Penerbangan dari Jakarta –Doha – Kanada menggunakan penerbangan Qatar Airways
pada Senin dini hari pukul 01.00 Wita," ujar Jamaruli Manihuruk dalam pernyataan resminya dalam jumpa pers yang digelar di Denpasar, Bali Minggu 9 Mei 2021.

Baca Juga: Viral Pengusiran Jamaah di Masjid, Fatwa MUI Pertegas Salat Pakai Masker dan Jaga Jarak, Sah!

Jamaruli Manihuruk juga menjelaskan bahwa viralnya promosi dan informasi di media mainstream maupun media elektronik tentang rencana kegiatan Yoga di Bali bertajuk Tantric Full Body Orgasm yang diselenggarakan oleh orang asing ini mendapatkan perhatian
yang luas dari masyarakat, anggota legislatif, pemerintah pusat dan Gubernur Bali.

"Kegiatan yoga ini sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh adat istiadat dan norma agama. Gubernur Bali memberikan perhatian secara khusus dalam masalah ini dan meminta Kakanwil Kementerian
Hukum dan HAM Bali untuk melakukan tindakan tegas kepada orang asing tersebut," imbuhnya.

Baca Juga: Mudik Pakai Ambulan Tak Bawa Surat Tes Antigen, 7 Pemudik Putar Balik

Dijelaskan juga, selama di Indonesia Christopher menggunakan ijin tinggal kunjungan. Dan dapat disimpulkan bahwa ia selama berada di Indonesia khususnya Bali tidak menghormati
adat istiadat serta budaya Bali.

Dan sesuai dengan pasal 75 huruf a UU No 6 tahun 2016 tentang Keimigrasian yang berbunyi : Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum
atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan
dan kepada yang bersakutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian
yaitu dideportasi Kembali ke Negaranya dan namanya dimasukkan kedalam
daftar Tangkal.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x