Viral Pengusiran Jamaah di Masjid, Fatwa MUI Pertegas Salat Pakai Masker dan Jaga Jarak, Sah!

- 9 Mei 2021, 10:51 WIB
Jamaah Ini Dibentak hingga Diusir karena Salat Pakai Masker di Masjid.
Jamaah Ini Dibentak hingga Diusir karena Salat Pakai Masker di Masjid. /Twitter/@eko_kunthadi/

INDOBALINEWS - Beberapa waktu belakangan jagad medsos viral video yang beredar seorang pria yang berniat salat di masjid diusir pengurus masjid karena tak mau melepas masker. 

Jamaah bernama Roni Oktavian yang merupakan jemaah masjid di Bekasi itu sempat dibentak dan dimarahi pengurus masjid karena berniat salat pakai masker.

Pengurus masjid juga melontarkan sejumlah alasan kenapa pengurus masjid menerapkan aturan tak boleh memakai masker dalam masjid termasuk karena tak ingin masjid disamakan dengan pasar. Kasus ini pun berakhir damai dengan permintaan maaf pengurus masjid.

Menjelang pelaksaan Salah Idul Fitri beberapa hari kedepan yang masih di masa pandemi, Komisi Fatwa MUI Pusat mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 H. 

Baca Juga: Mudik Pakai Ambulan Tak Bawa Surat Tes Antigen, 7 Pemudik Putar Balik

Ada beberapa panduan di dalam fatwa tersebut, salah satunya adalah panduan pelaksanaan protokol kesehatan dalam ibadah Ramadhan. Komisi Fatwa menekankan bahwa pelaksanaan ibadah di dalam bulan Ramadhan ini, tetap harus mengikuti protokol kesehatan.

"Dalam konsisi darurat pandemi seperti sekarang ini, menjaga jarak saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan shaf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah. Demikian juga, menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat saalat hukumnya boleh dan salatnya sah," demikian Fatwa MUI yang dilansir dari laman resmi covid19.go.id Sabtu 8 Mei 2021.

Baca Juga: Ditangkap, Bule Kanada Penyelenggara Kelas Orgasme di Ubud Bali yang Heboh di Medsos

Fatwa ini juga menyatakan bahwa setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpaparnya penyakit, karena itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x