INDOBALINEWS -Setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Soekarno Hatta kemarin dalam kasus suap izin ekspor benih lobster oleh KPK, Edhy Prabowo akhirnya memutuskan mundur dari jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga: Tragedi Tali Biru, Made Gantung Diri di Pondok Kandang Sapi di Badung Bali
Ia juga sekaligus muncur dari jabatan wakil ketua Partai Gerindra. Pernyataan mundurnya ini disampaikan usai konferensi pers penangkapan dirinya pada Rabu Malam hingga Kamis dinihari 26 November 2020 di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Baca Juga: Maradona Meninggal, Terkena Serangan Jantung
Seperti yang dikutip oleh indobalinews.com dari Antaranews,com, Edhy Prabowo menjadi menteri pertama yang terkena OTT KPK di era norma baru. Kejadian ini berselang 4 bulan dari OTT) terakhir KPK.
Tim KPK mengamankan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo beserta rombongan di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu 25 November 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca Juga: Filosofi dan Makna Pakaian Adat Bali, Hingga Layak Digunakan Setiap Kamis Selain Hari Raya
Tercatat sebelumnya hanya ada 3 kali OTT yang dilakukan KPK sejak penerapan Undang-undang 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, yaitu OTT terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 9 Januari 2020; OTT terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah pada 8 Januari 2020; dan OTT terhadap Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih pada 2 Juli 2020.
Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Rabu 25 November 2020
Dari berbagai sumber diketahui OTT ke-4 KPK kali ini tim KPK berhasil mengamankan sejumlah pihak di beberapa lokasi, di antaranya Jakarta, Depok, Bekasi dan Bandara Soekarno Hatta.
Baca Juga: Ditangkap, Perampok Berjaket Ojol Pakai Pistol Mainan di SPBU Benoa Bali
Ada 17 orang yang diamankan tim KPK yaitu Menteri KKP Edhy Prabowo, istrinya Iis Rosita Dewi yang juga anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Gerindra, beberapa pejabat di KKP antara lain Dirjen Perikanan Tangkap, Dirjen Perikanan Budidaya, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Wakil Ketua Komisi VI DPR serta beberapa orang pihak swasta.
Baca Juga: Kapolri di Depan 34 Kapolda se-Indonesia : Netralitas Harga Mati di Pilkada 2020
Sementara itu menyusul penangkapan ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih menunggu informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal itu.
“Kami masih menunggu informasi resmi dari pihak KPK mengenai kondisi yang sedang terjadi,” ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dalam siaran persnya kepada redaksi.
Baca Juga: Dukungan Masyarakat Atas Penurunan Baliho RIzieq Mengalir Untuk TNI-POLRI
Antam menegaskan, KKP menghargai proses hukum yang sedang berjalan di lembaga anti-rasuah tersebut. “Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Baca Juga: Depresi, Bule Argentina di Bali Lari Masuk Hutan dan Ditemukan Meninggal
Mengenai pendampingan hukum atas kasus ini, KKP akan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Antam pun mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Mobil Bule Prancis Nyelonong ke Balai Banjar, Seorang Tewas
“Mari kita menunggu bersama informasi resminya seperti apa. Dan biar penegak hukum bekerja secara profesional,” pungkasnya.(***)