Panduan Ibadah Natal 2020

3 Desember 2020, 16:43 WIB
Tampilan visual tema natal 2020 /Pgi.go.id/

INDOBALINEWS - Menteri Agama Fachrul Razi menandatangani Surat Edaran Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19. 

Panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020 ini, diharapkan dapat meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan. Tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal.

Berikut ketentuan SE Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19:

Baca Juga: Dipakai Christian Dior, Kain Endek Bali Segera Tebar Pesona di Prancis

Baca Juga: Token Listrik Gratis di Akhir Tahun Desember 2020, Ini Caranya!

1. Ibadah dan Perayaan Natal hendaknya di laksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

2. Ibadah dan Perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah;

Baca Juga: Zodiak Aries, Taurus dan Gemini di Bulan Desember 2020

4. Kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah:

  • Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
  • Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
  • Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
  • Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
  • Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5"C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah;
  • Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter; Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
  • Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal;
  • Memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat  yang mudah terlihat;
  • Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil tes PCR atau Rapid Test yang masih berlaku).

Baca Juga: Tidak Ada Kriminalisasi Ulama dan Tidak Perlu Unjuk Kekuatan, Itu Bentuk Tanggung Jawab Moral

5. Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif:

  • Jemaat/umat dalam kondisi sehat;
  • Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
  • Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
  • Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
  • Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter;
  • Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
  • Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;
  • Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

 Baca Juga: TNI bantu Polri Untuk Cari dan Kepung Kelompok Ali Kalora, Melawan? Tembak Mati!

Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini. Dapat diatur secara khusus melalui himbauan para Pimpinan Gereja Aras Nasional dan Pimpinan Gereja Katolik Indonesia. DS(***)



Editor: Rudolf

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler