Menko PKM : Kondisi Darurat Pandemi, Salat Tarawih di Masjid Tidak Terlalu Panjang

6 April 2021, 12:37 WIB
Ilustrasi sholat berjemaah. Pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy mengizinkan pelaksanaan sholat tarawih dan Idulfitri secara berjemaah.* /Antara Foto/Bagus Ahmad Rizaldi

INDOBALINEWS - Umat Muslim dunia khususnya Indonesia tak lama lagi akan menyambut Bulan Suci Ramadhan yang hari pertama jatuh di akhir pekan kedua bulan ini sekitar tanggal 12 April 2021.

Pemerintah jauh-jauh hari sudah menekankan kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati menjalankan ibadah khususnya di luar rumah saat salat tarawih karena masih dalam kondisi pandemi covid-19.

Pada prinsipnya pemerintah membolehkan salat tarawih di masjid namun harus dijalankan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Anjuran pemerintah saat tarawih disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Percepat Penanganan Bencana Alam NTT, Presiden Jokowi Instruksikan 4 Hal Ini

Baca Juga: Kupang NTT Bak Kota Mati, Ini Kisah Mahasiswa Perantauan Pasca Bencana

Ia mengatakan bahwa kegiatan ibadah selama bulan Ramadan dan Idulfitri, yaitu salat tarawih dan salat Idulfitri dibolehkan. Namun ia mengingatkan bahwa protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat harus juga dilaksanakan.

“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan ibadah Idulfitri, yaitu salat tarawih dan salat Idulfitri pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” ujar Muhadjir saat memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 5 April 2021 seperti yang dikutip indobalinews.com dari laman resmi presidenri.go.id.

Muhadjir menambahkan, selain dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat, salat berjemaah juga boleh dilakukan di luar rumah dengan catatan terbatas pada komunitas. Artinya, salat berjemaah hanya bagi para jemaah yang sudah mengenal satu sama lain sehingga jemaah dari luar tidak diizinkan.

Baca Juga: Penyair Umbu Landu Paranggi Berpulang di Bali, Akan Dimakamkan di Sumba

Baca Juga: Tiktokan, April Jasmine Isteri Ustaz Solmed Tuai Kritik

“Begitu juga dalam melaksanakan salat berjemaah ini diupayakan untuk dibuat sesederhana mungkin sehingga waktunya tidak berkepanjangan, tidak terlalu panjang mengingat dalam kondisi masih darurat ini,” imbuhnya.

Selain itu, Muhadjir juga mengingatkan agar para jemaah berupaya menghindari kerumunan atau konsentrasi orang terutama pada saat akan datang menuju tempat ibadah, maupun ketika selesai salat berjemaah.

“Juga supaya menjaga untuk tidak terjadi kerumunan, konsentrasi orang, terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat salat jemaah baik itu di lapangan maupun di masjid maupun ketika saat bubar dari salat jemaah. Supaya dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga semuanya bisa berjalan dengan aman,” tandasnya.

Baca Juga: Ini Syarat Ikuti Pameran di Pesta Kesenian Bali (PKB) 2021

Ibadah Ramadhan ini khusus bagi Umat Muslim di 20 wilayah akan dilalui dalam suasana masih menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara mikro. 

Sebelumnya pemerintah juga memperluas cakupan PPKM menjadi 20 provinsi dari sebelumnya 15 provinsi. Lima provinsi tambahan yang akan menjalankan PPKM mikro yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua. Sebelumnya 15 wilayah adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Sulawesi Utara (Sulut), Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Juga: Mulai Besok PPKM Mikro Diperpanjang Lagi 6 Hingga 19 April 2021

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 5 April 2021.

“Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM yaitu dengan data yang ada, baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif, kemudian total kumulatif kasus, maka pemerintah menambahkan lima daerah lagi, yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua, sehingga secara keseluruhan yang ikut PPKM ada 20 provinsi. Itu untuk periode tanggal 6-19 April 2021,” ujar Airlangga.

Baca Juga: Razia Lapas Krobokan, Disita Barang Terlarang Dari Palu Cutter Hingga Rokok Elektrik

Pemerintah juga menambahkan dan memperpanjang PPKM mikro tahap berikutnya atau tahap kelima untuk dua minggu ke depan bagi 15 provinsi yang sebelumnya telah melaksanakan PPKM mikro. Hal tersebut diputuskan setelah pemerintah melihat data-data sejumlah indikator yang mengalami perbaikan sebagai dampak pelaksanaan PPKM mikro.

“Kalau dilihat dari PPKM mikro dalam beberapa minggu terakhir ini, baik kasus aktif, kasus kesembuhan, maupun kasus fatality rate sudah mengalami penurunan,” ungkapnya.

Baca Juga: Terjerat Pinjaman Online Mahasiswi Tewas Gantung Diri di Jendela Kamar Kos

Menurut Airlangga, dari 15 provinsi yang melakukan PPKM mikro, hampir seluruh provinsi mengalami penurunan angka kasus positif, kecuali Banten. Kenaikan di Banten, selain diakibatkan oleh pengujian sampel yang masif, juga diakibatkan oleh penambahan cakupan wilayah PPKM mikro, dari sebelumnya hanya Tangerang Raya menjadi keseluruhan provinsi.***

Editor: Shira Ade

Sumber: presidenri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler