44 Tahun Dikuasai Yayasan Harapan Kita, TMII Diambil Pemerintah

7 April 2021, 17:24 WIB
Anjungan Provinsi Sumatera Barat, salah satu bagian dari Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

INDOBALINEWS – Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang sejak 1977 dikelola Yayasan Harapan Kita kini diambil alih Kemensetneg untuk ditata agar dapat bermanfaat bagi rakyat dan berkontribusi kepada negara.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan perbaikan tata kelola TMII dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII yang intinya menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg.

“Kami berkomitmen mengelola aset negara dengan baik, secara akuntabel, memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat dan juga memberikan kontribusi kepada keuangan negara,” kata Pratikno dikutip Indobalinews dari laman Kemensetneg, Rabu, 7 April 2021.

Baca Juga: Tertibkan Aset Daerah di Manggarai Barat, Bupati Edi Endi Bentuk Tim Khusus

Baca Juga: Sinergi PLN-KPK Amankan Aset Negara di Bali

Yayasan Harapan Kita mendapat hak pengelolaan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977.

Pratikno mengatakan akan membentuk tim transisi pengelolaan TMII seluas 146,7 hektare. Dengan aset seluas itu, Pratikno menerangkan bahwa TMII akan bisa dikelola dengan baik dan akan bermanfaat bagi masyarakat dan keuangan negara.

“Kami tetap berkomitmen kawasan ini tetap menjadi pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, sarana edukasi yang bermatra budaya nusantara sebagaimana selama ini sudah dijalankan tapi perlu dioptimalkan,” katanya.

Dia menambahkan TMII bisa menjadi cultural theme park yang berstandar internasional dan menjadi jendela Indonesia di mata dunia. Tempat itu juga akan dignakan sebagai fasilitas pusat inovasi generasi muda di era revolusi industri 4.0.

Baca Juga: Rp 960 Milyar Lebih, Aset Negara Berhasil Diselamatkan PLN bersama KPK

Baca Juga: Pemerintah Tolak Permohonan Pengesahan Pengurus Partai Demokrat versi KLB

Pratikno berjanji staf TMII agar tetap bekerja seperti biasa dan masih memperoleh hak-hak keuangan serta fasilitas yang selama ini didapat. Kelak, para staf  juga akan dipekerjakan pada pengelola TMII yang baru.

Dalam masa transisi, Yayasan Harapan Kita berkewajiban menyerahkan laporan pertanggungjawaban dan hasil pengelolaan serta serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII paling lambat tiga bulan setelah diterbitkannya  Perpres Nomor 19 Tahun 2021.

Selain TMII, sebelumnya telah dilakukan pengambilalihan terhadap Gelora Bung Karno (GBK) yaitu Eks Driving Range yang sebelumnya privat kini menjadi ruang terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan tentunya memberikan kontribusi kepada negara.

Pratikno menambahkan perbaikan tata kelola aset negara yang dikelola Kemensetneg juga dilakukan terhadap Badan Layanan Umum (BLU) Kemayoran. Eks Lapangan Golf di sisi utara kini tidak lagi digunakan sesuai fungsinya tetapi sedang disiapkan menjadi ruang terbuka hijau seperti danau air tawar, lahan rumput, hutan kota, jalur lari, dan jalur sepeda.

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Setneg

Tags

Terkini

Terpopuler