Politisi PPP Arsul Sani Desak Paspor Paul Zhang Terduga Penista Agama, Dicabut

20 April 2021, 05:27 WIB
Joseph Paul Zhang yang diduga melakukan penistaan agama dan kini diburu polisi. /Instagram.com/@joseph.paul.zhang

INDOBALINEWS - Menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan penistaan Agama Islam dan mengaku sebagai Nabi ke-26 yang viral di media sosial, Politisi PPP H. Arsul Sani, S.H., M.Si., mendesak agar paspor Joseph Paul Zhang dicabut.

Arsul Sani meminta Polri segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memburu pelaku dugaan penistaan agama pria bernama asli Sindy Paul Soerjomoeljono itu.

"Mendesak agar Polri segera melakukan langkah koordinasi dengan Imigrasi, untuk menarik atau mencabut paspor terduga pelaku tersebut yang diyakini berada di luar negeri sejak 2018," kata Arsul dalam keterangan resminya, Senin 19 April 2021.

Baca Juga: Saat Larangan Mudik, Wisata Lokal Boleh Asal...

Baca Juga: Sakit Hati Dimaki Cicing, Warga Jawa Timur Bunuh Pemilik Warung di Buleleng Bali

Menurut Arsul Sani, langkah penarikan atau pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI (Permenkumham) No.8/2014.

Lebih jauh dijelaskan Arsul bahwa berdasarkan Pasal 25 Permenkumham tersebut, maka jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang 5 tahun atau statusnya dalam red-notice interpol, paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang.

Dalam ini Joseph Paul Zang dapat ditersangkakan atas dasar Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun.

Baca Juga: Video Viral Desak Made Dharmawati, Kapolda Bali Harap Masyarakat Tak Terprovokasi

Baca Juga: Seorang Pemuda Tewas Tertimpa Mobil Saat Menolong Anjing yang Terjepit Terot

"Terhadap dia juga dapat diproses-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri. Oleh karenanya, berdasar Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor," ujarnya seperti yang dikutip dari antaranews.

Adapun jika ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya, Arsul meminta agar Ditjen Imigrasi menggunakan kewenangan mencabut paspor Joseph Paul Zang.

arBaca Juga: Kasus Desak Made, Arya Wedakarna : Tokoh Agama Harus Ikut Meredam dan Menenangkan

Sebelumya Paul Zhang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama karena mengaku sebagai nabi ke-26. Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Arya Pradhana Anggakara mengatakan, berdasarkan data perlintasan, Shindy Paul terakhir kali tercatat meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 2018.***

Editor: Shira Ade

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler