PPKM Diperpanjang Sampai 20 September, Ini Syarat Penerbangan Terbaru di Jawa dan Luar Jawa-Bali

14 September 2021, 13:08 WIB
PPKM Kembali di Perpanjang Hingga 20 September 2021, Ada Apa? Ini Alasannya! /Foto: YouTube/Tangkapan Layar Menko Marves/

INDOBALINEWS - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 20 September 2021.

Pemerintah masih menerapkan PPKM Level 4, 3, dan 2 di beberapa wilayah. Namun, untuk Bali diturukan menjadi PPKM Level 3.

Baca Juga: Coach Teco Prediksi Partai Bali United Lawan Persib Akan Menarik dan Seru

"Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM berlevel ini di seluruh wilayah Jawa-Bali. Melakukan evaluasi setiap minggu," ujar Luhut, Senin 13 September 2021.

Tentunya, perpanjangan PPKM ini berpengaruh terhadap syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang.

Baca Juga: Liga Champions, Ini Prediksi Susunan Pemain Barcelona vs Bayern Muenchen

Dilansir Pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul PPKM Diperpanjang Sampai 20 September, Cek Syarat Terbaru Naik Pesawat di Jawa dan Luar Jawa-Bali, berikut syarat naik pesawat September 2021 Jawa-Bali.

Dikutip Antara, aturan ini terkait syarat perjalanan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di wilayah Jawa Bali.

- Penumpang pesawat antar kota Jawa Bali aatu menuju kota di Jawa dan Bali harus menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama. Kemudian, memberikan hasil tes negatif PCR dalam jangka waktu H-2 sebelum penerbangan.

- Bagi penumpang yang telah melakukan vaksinasi tahap dua bisa diganti dengan antigen saja dalam jangak waktu H-1 sebeluum penerbangan.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Ikut Pengaruhi Pola Makan Pemain MU

- Penumpang yang berusia di bawah 12 tahun dilarang dalam perjalanan pesawat Jawa Bali

- Tetap memakai masker dengan benar

- Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan melalui aplikasi PeduliLindungi

Sementara itu, syarat perjalana dengan pesawat luar Jawa dan Bali tertuang dalam INmendagri Nomor 40-41 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di wilayah luar Jawa dan Bali.

Baca Juga: Liga Champions: Tandang ke Young Boys, Manchester United Kembali Andalkan Cristiano Ronaldo

- Penumpang pesawat antar kota Jawa Bali aatu menuju kota di Jawa dan Bali harus menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama. Kemudian, memberikan hasil tes negatif PCR dalam jangka waktu H-2 sebelum penerbangan.

- Tidak berlaku syarat antigen

- Penumpang yang berusia di bawah 12 tahun dilarang dalam perjalanan pesawat

Baca Juga: BLT dan Bansos Dinilai Tidak Tepat Sasaran, Fraksi Demokrat Desak Gubernur Bali Hadir di Tengah Warga

- Tetap memakai masker dengan benar

- Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan melalui aplikasi PeduliLindungi.***

Editor: Wildan Heri Kusuma

Sumber: Pikiran Rakyat Antara

Tags

Terkini

Terpopuler