Azis Syamsuddin Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya

25 September 2021, 09:15 WIB
KPK akhirnya menahan Wakil Ketua DPRI RI Azis Syamsuddin setelah dijemput paksa karena meminta penundaan pemeriksaan. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

INDOBALINEWS - Usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, akhirnya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dinyatakan sah segera duduk di kursi pesakitan, dan mengawalinya dengan seragam rompi orange saat selesai menjalani pemeriksaan.

Penampakan Aziz memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 25 September 2021 terlihat setelah KPK resmi menahan Azis Syamsuddin sebagai tersangka setelah dijemput paksa oleh tim penyidik atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga: Ini Alasan Coach Teco Tiga Poin Lawan Persita Sangat Penting untuk Bali United

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menjemput paksa dan Azis tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat pukul 20.00 WIB dengan mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat. Ia memilih bungkam dan langsung masuk ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan perihal penjemputan paksa Azis. "AS (Azis Syamsuddin) sudah diketahui, Alhamdulillah sudah ditemukan, rumahnya ditemukan," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Pekerjakan Perajin Tenun Gringsing Satu Desa, Menteri Sandiaga Uno Beri Solusi di Masa Pandemi

Sebelumnya, KPK meminta Azis agar kooperatif memenuhi panggilan untuk diperiksa terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga: 'Kuda Poni' Selebgram Bali, Pelaku Live Bugil di Medsos Mengaku Tak Terima BO dari Luar

Dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dari banyak sumber bisa ditelusuri dari kasus yang menjerat Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah.

Mustafa diringkus oleh KPK dalam serangkaian operasi tangap tangan (OTT) pada Februari 2018 di Jakarta, Bandara Lampung dan Lampung Tengah. Setelah memeriksa 19 orang yang diamankan, KPK mendapatkan informasi bahwa Mustafa mengarahkan bawahannya untuk memberikan suap

Baca Juga: Pria Tak Beridentitas Ditemukan Meninggal di Dalam Kali Setelah Menabrak Mobil Parkir

Dan dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta), sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.***

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler