Mahfud MD Minta Tommy Soeharto Kewajiban Bayar Utang, Jika Mangkir Unsur Korupsi Terpenuhi

- 25 Agustus 2021, 22:01 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat menjelaskan Kepres Kasus BLBI.
Menko Polhukam Mahfud MD saat menjelaskan Kepres Kasus BLBI. /Dok Kemenko Polhukam


INDOBALINEWS - Putra Presiden II Soeharto, Tommy Soeharto diminta untuk membayar utangnya mencapai Rp2,6 triliun jika tidak melaksanakan kewajibannya atau mangkir maka unsur korupsi terpenuhi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Mahfud MD menyampaikan itu dalam keterangannya, Rabu, 25 Agustus 2021.
 
Mahfud MD telah memanggil sekitar 48 Obligor dan Debitur dengan total kewajiban mengembalikan utang kepada negara sebesar Rp111 triliun.

Baca Juga: Rusia Ingatkan Pemimpin Negara CSTO Memburuknya Situasi Afghanistan Pascapendudukan Milisi Taliban

Di antara 48 orang tersebut, ada nama Tommy Soeharto yang utangnya mencapai Rp2,6 triliun.

Kemudian, di luar Tommy Soeharto, banyak yang utangnya belasan triliun untuk BLBI, dan semuanya dipanggil.

"Ini adalah uang rakyat, dan saat ini rakyat sedang susah, sehingga tidak boleh utang tidak dibayar," kata Mahfud MD dilansir dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Muslim AS: Pengerahan Pasukan ke Afghanistan, Perang Melawan Teror yang Salah Arah

Jalau semua mangkir dan tidak mengakui padahal ada dokumen utangnya, maka bisa jadi kasus pidana jika tidak bisa diselesaikan secara perdata.

Dalam menyelesaikan kasus utang dalam jumlah fantastis ini, Mahfud MD sudah berbicara dengan para penegak hukum, di antaranya Ketua KPK Firli Bahuri; Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo; dan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.

Bila kemudian para obligor dan debitur ini masih mangkir, kata Mahfud, maka unsur pidana korupsi terpenuhi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Pandemi Covid-19 Dimanfaatkan untuk Tingkatkan Nilai Tambah Sektor Pertanian

"Jika mangkir, hal tersebut sudah memenuhi unsur pidana korupsi, yaitu; memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Kemudian, jika mereka tidak kooperatif dan mangkir dimaknai sebagai melanggar hukum.

Karenanya, para obligor dan debitur yang dipanggil agar kooperatif, karena pemerintah jelas bertindak tegas soal kasus ini.

Baca Juga: KPK Pastikan Hoax soal Perekrutan Eks Koruptor Menjadi Penyuluh Antikorupsi

Dijelaskan Mahfud, Kasus BLBI harus selesai hingga Desember 2023 sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo. Namun dirinya berharap semua bisa selesai sebelum tenggat waktunya.

Diketahui, Presiden Jokowi memberikan waktu tidak terlalu lama hanya sampai Desember 2023.*** (Amir Faisol/Pikiran-Rakyat.com)

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com berjudul: Selain Tommy Soeharto, Mahfud MD Sebut Obligor dan Debitur yang Utangnya Capai Belasan Triliun

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x