INDOBALINEWS - Pembayaran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan, sudah bisa dicairkan mulai besok, Jumat,1 Juli 2022.
Negara, kata Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, pada sidang Paripurna DPR secara daring, pada Kamis, 30 Juni 2022, telah menganggarkan untuk gaji ke-13 tersebut sebesar Rp35,5 triliun.
Kelebihan pembayaran gaji ke-13 tahun 2022 ini, menurutnya, ada tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen terhitung 1 Juli 2022.
Baca Juga: Angkasa Pura I Terima Penghargaan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu 2022 dari Kemenhub
Untuk gaji-13 ini juga, katanya, dibayarkan sebesar gaji pokok ASN dan pensiunan, berikut ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut.
"Ini adalah sebagai bentuk penghargaan pemerintah, kepada ASN dan pensiunan dalam kontribusinya menangani pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi," katanya.
Baca Juga: Lansia Rentan Terpapar Hoaks dan Kejahatan Digital
Selain itu, sebut Sri Mulyani, pembayaran gaji ke-13 ini, semata untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.
"Apalagi, menjelang tahun ajaran baru, disaat para anak didik yang biasanya membutuhkan biaya," katanya.
Baca Juga: Kelompok Lintas Disabilitas Hadiri Nonton Bareng Keluarga Cemara 2 di Bioskop Inklusif
Karena saat kondisi seperti ini, kata dia, para orang tua selalu menghadapi persoalan ini.
Sri Mulyani menambahkan, kebijakan gaji ke-13 pada tahun sebelumnya, mengalami perubahan kebijakan, akibat pandemi covid-19 yang mengguncang tanah air.
Baca Juga: Operasi Kembar Siam Annaya dan Innaya Sukses, Besok Boleh Pulang ke Lotim
Tahun 2020 dan 2021 kemarin, katanya, gaji ke-13 hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan saja.
"Tetapi untuk tahun 2022 ini, Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 membayarkan gaji ke-13 yang disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan APBN," katanya. ***