2 WN Pakistan Dideportasi dari Jakarta gegara Ngemis ke Rumah Warga di Kemayoran, Jakpus

15 November 2023, 22:12 WIB
Dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial NMA dan HAS dideportasi ke negaranya, Rabu 15 November 2023. Kedua WNA ini kedapatan mengemis di rumah warga di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. /Dok. Humas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.

 

INDOBALINEWS - Dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial NMA dan HAS dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Senin 13 November 2023. Pasalnya, kedua WNA itu diamankan saat kedapatan tengah mengemis atau meminta-minta ke rumah-rumah warga di kawasan Jakarta Pusat.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Wahyu Hidayat mengatakan pihaknya memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap dua WN Pakistan karena melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa terdapat 2 Warga Negara Asing yang sedang meminta–minta di kawasan Kemayoran. Petugas Inteldakim dengan sigap mencari keberadaan dan mengamankan kedua WN Pakistan tersebut,” ujar Wahyu, Rabu 15 November 2023.

Baca Juga: Polres Jakarta Pusat Terima Laporan Penipuan 400 Tiket Konser Coldplay Senilai Rp1,3 Miliar

Wahyu mengatakan keduanya telah melakukan kegiatan meresahkan masyarakat di beberapa lokasi berbeda. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WN Pakistan tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.

"NMA sebelumnya telah melakukan kegiatan serupa sejak bulan September di Kota Medan, lalu pada bulan Oktober bersama-sama dengan HAS melakukan kegiatan tersebut di DKI Jakarta," terangnya.

Baca Juga: Liga 1: Comeback Usai Satu Setengah Tahun Menepi, Ini Kata Jack Brown

Lebih lanjut, ia menuturkan selain dideportasi mereka kedua WN Pakistan itu juga diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan (cekal).

"Kantor Imigrasi Jakarta Pusat telah memberikan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan dan pendeportasian dari Wilayah Indonesia," tegas Wahyu.

Baca Juga: Harga Minyak Turun, Produksi Minyak Amerika Tidak Bisa Naik Lagi?

Ia menambahkan, terhadap kedua orang asing tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f, yaitu Orang Asing yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan Izin Tinggalnya.

“Kantor Imigrasi Jakarta Pusat terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap Orang Asing yang tinggal di wilayah Jakarta Pusat. Kami juga senantiasa mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan informasi terhadap keberadaan Orang Asing yang mencurigakan sehingga ke depannya hanya Orang Asing yang bermanfaat saja yang dapat tinggal di wilayah Indonesia, khususnya Jakarta Pusat," tandasnya.***

Baca Juga: Pameran Lukisan Daur Ulang Sampah Plastik, Bangkitkan Semangat Anak Anak Peduli Lingkungan

Baca Juga: 2 Jambret yang Sasar Belasan Turis Asing di Kuta Ditembak, Korban Rugi Sekitar Rp60 Juta

Editor: Ronatal Siahaan

Tags

Terkini

Terpopuler