KAI Sudah Terapkan Pembatasan dan Protokol Kesehatan

14 September 2020, 21:33 WIB
Penerapan protokol kesehatan bagi penumpang kereta //dok. BUMN.go.id

INDOBALINEWS - VP Public Relations KAI Joni Marinus menyatakan bahwa, "KAI berusaha menjadikan perjalanan kereta api sebagai moda transportasi yang aman dari penyebaran Covid-19".

Sejak awal pandemi Covid-19 dan PSBB DKI pertama pada 10 April 2020, KAI sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan melakukan pembatasan terhadap pengoperasian Kereta Api baik dari kapasitas dan jumlah perjalanan. 

Selain pelanggan diwajibkan memakai masker sejak 12 April 2020. KAI juga sudah mewajibkan penggunaan surat bebas Covid-19 dan suhu tidak melebihi 37,3 derajat sejak pengoperasian Kereta Api Luar Biasa (KLB) di tanggal 12 Mei 2020.

Baca Juga: PSBB Lagi di Jakarta! Ini 7 Tips Bepergian Dengan KRL

Bahkan sejak 12 Juni lalu, kepada pelanggan KA Jarak Jauh, PT KAI membagikan Face Shield gratis untuk perlindungan ekstra kepada pelanggan, selain diwajibkan pakai masker untuk menurunkan resiko penyebaran Covid-19 melalui droplet.

"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan ditolak naik kereta api," tegas Joni.

Terkait pembatasan kapasitas, KAI juga sudah membatasi kapasitas tempat duduk yang dijual. Dari 50% pada perjalanan KLB di bulan Mei, kapasitas yang dijual ditingkatkan menjadi 70% pada perjalanan KA Jarak Jauh Reguler sejak 12 Juni hingga saat ini.

Jumlah perjalanan KA juga masih belum sepenuhnya normal sampai dengan saat ini. 

Baca Juga: Untuk Bali yang Asri, Pertamina Luncurkan Program Langit Biru

"Pembatasan kapasitas dan jumlah perjalanan masih secara konsisten KAI terapkan untuk menciptakan physical distancing di dalam kereta dan di stasiun agar tidak terjadi kepadatan," jelas Joni.

KAI juga rutin melakukan pembersihan dengan cairan desinfektan, pembuatan marka jarak antrian, penyediaan fasilitas cuci tangan tambahan, pengukuran suhu tubuh dan berbagai langkah pencegahan lainnya baik di stasiun maupun di atas kereta jarak jauh.(***)



Editor: Rudolf

Sumber: BUMN.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler