Resmi, Firli Bahuri Dipecat, Presiden Jokowi Teken Keppres

29 Desember 2023, 21:36 WIB
Firli Bahuri. Presiden Jokowi sudah meneken Keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK /Foto : instagram @firlibahuriofficial

 

INDOBALINEWS - Usai polemik status Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi bergulir terus pasca penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasaan akhirnya secara resmi yang bersangkutan dinyatakan dipecat dari jabatannya 

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keppres pemecatan tersebut resmi ditandatangani pada Kamis 28 Desember 2023 dan berlaku di tanggal yang sama.

Baca Juga: Liga 1: David da Silva Mandul Tiga Laga Beruntun, Asisten Persib Bandung Pasang Badan Bilang Begini

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari dilansir dari Antara Jumat 29 Desember 2023.

Ari juga menyebutkan ada tiga pertimbangan utama dalam penerbitan keppres tersebut. "Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023," katanya.

Kedua, lanjutnya, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Baca Juga: Kericuhan Jelang Pemakaman Lukas Enembe: Kapolda Papua akan Tindak Tegas Jika Ada Aksi Lanjutan

Ketiga adalah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dari sisi etik, Majelis Sidang Kode Etik Dewas KPK telah menyatakan Firli Bahuri bersalah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berperkara di KPK.

Baca Juga: Lucunya Gaya Cipung Raffi Ahmad, Suka Pak Wowoh! Siapa ya?

Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri.

Firli juga telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) tertanggal 22 Desember 2023. ***

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler