Firli Bahuri Layangkan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya Siapkan Tim Bidkum Hadapi

- 11 Desember 2023, 11:03 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri saat memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.  Kuasa Hukum Firli melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri saat memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Kuasa Hukum Firli melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya. /ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa/aa/

 

INDOBALINEWS - Polda Metro Jaya telah membentuk Tim Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 11 Desember 2023.

Hal itu dikatakan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin 11 Desember 2023 terkait gugatan yang telah diajukan oleh kuasa hukum tersangka Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.

"Pada pagi ini Senin 11 Desember 2023-red), ada giat Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya dalam menghadapi gugatan praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka FB (Firli Bahuri), " kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin dilansir dari Antara.

Baca Juga: Fantastis Meriahkan Puncak Shopee 12.12 Birthday Sale! Ada TV Show dengan JKT48 Juga!

Lebih lanjut dikatakanya bahwa giat praperadilan yang dimulai pada hari ini menurut rencana akan digelar selama tujuh hari ke depan.

Sidang tersebut dijadwalkan akan digelar di ruang sidang 01 PN Jaksel pukul 10.00 WIB. Hakim tunggal yang ditunjuk untuk menangani gugatan praperadilan Firli Bahuri yakni Imelda Herawati.

Baca Juga: Sikapi Kasus Komika Aulia Rakhman, Pengamat: Hati Hati Bahaya Polarisasi Masyarakat di Tahun Politik

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa kepaniteraan pidana telah menerima permohonan praperadilan atas nama Firli Bahuri selaku pemohon pada Jumat 24 November 2023.

Baca Juga: QRIS Tuntas Perluas Cakupan Pembayaran Digital hingga ke Pelosok Nusantara, Ini 3 Keunggulannya

"Atas permohonan itu, jadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara tersebut," kata Djuyamto dalam keterangan pers, Jumat lalu.

Hakim yang akan menangani perkara adalah Imelda Herawati yang akan bertindak untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan tersebut.

Baca Juga: AHII 2023, Imigrasi Ngurah Rai Sabet Penghargaan “Terbaik Pertama Pengelola Pemberitaan

Djuyamto menambahkan hakim telah menetapkan waktu sidang pertama, yakni 11 Desember 2023 untuk praperadilan.***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x