Sidang Sengketa Pemilu di MK, Relawan: Presiden Jokowi Ingin Semuanya Dibuka agar Terang Benderang

3 April 2024, 13:30 WIB
ilustrasi sidang MK /Lidiyawati harahap/antara foto

INDOBALINEWS - Majelis Konstitusi telah secara resmi melayangkan surat panggilan kepada 4 menteri kabinet Presiden Jokowi untuk didengarkan keterangannya dalam sidang sengketa pemilu pada Jumat 5 April 2024 mendatang.

Terkait hal ini Presiden Jokowi pun telah mendukung dan mengatakan tidak akan menghalahi dan menutupi.

Menurut Ketua Umum relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina  Presiden Joko Widodo tidak akan menghalangi menteri-menterinya untuk menjadi saksi di persidangan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Wartawan Menghubungi Meminta THR, Ketua Dewan Pers Ninik : Wajib untuk Menolaknya

'''Silahkan saja bersaksi, saya tidak akan menghalangi dan ikut menutup-nutupi, dibuka saja semuanya agar terang benderang', (demikian) kata Presiden," ujar Silfester mengulangi apa yang disampaikan Jokowi kepada dirinya dalam pertemuan.

Hal ini disampaikan Silfester dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 2 April 2024, malam, setelah sebelumnya bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa untuk berdiskusi.

Silfester mengaku berbincang empat mata dengan Presiden Jokowi selama satu setengah jam, mulai pukul 10.00-11.30 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, kata dia, Presiden juga meminta Info-info terkini keadaan yang terjadi di tengah masyarakat saat ini, baik sehabis Pilpres/Pileg 2024 dan juga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Juga: Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi pada Program 'Seruling', BI Bali Siapkan Kuota Tambahan Penukaran Uang

Sedangkan Silfester mengaku memberikan masukan ke Presiden menyangkut beberapa masalah terkait ketidakadilan hukum yang ada di masyarakat.

Sebelumnya Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan bahwa lembaganya telah mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Hari ini, Selasa, sudah dikirimkan surat pemanggilan resmi kepada para pihak tersebut," kata Fajar ketika dihubungi di Jakarta, Selasa 2 April 2024.

Baca Juga: Penampakan Mobil Mewah Rolls Royce dan Minicoper Pasangan Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Disita Kejagung

Ia tidak menjelaskan mengenai mekanisme kehadiran para pihak tersebut dan juga tidak menyebut siapa saja pihak yang sudah mengonfirmasi akan hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. Namun, ia menegaskan bahwa para pihak itu wajib hadir.

"Yang pasti, MK sudah memanggil secara patut dan pihak yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir dan tidak diwakilkan sesuai surat panggilan," katanya. ***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler