INDOBALINEWS - Empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang telah secara resmi dipanggil Mahkamah Konstitusi wajib hadir dan tidak boleh diwakilkan untuk didengar keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Jumat 5 April 2024.
Menurut Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono hal itu sesuai surat panggilan yang telah secara resmi dilayangkan pada Selasa 2 April 2024.
Ia mengatakan bahwa lembaganya telah mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada empat menteri Jokowi dalam Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Juga: Wartawan Menghubungi Meminta THR, Ketua Dewan Pers Ninik : Wajib untuk Menolaknya
"Hari ini, Selasa, sudah dikirimkan surat pemanggilan resmi kepada para pihak tersebut," kata Fajar ketika dihubungi di Jakarta, Selasa 2 April 2024 dilansir dari Antara.
Namun ia belum menjelaskan mengenai mekanisme kehadiran para pihak tersebut dan juga tidak menyebut siapa saja pihak yang sudah mengonfirmasi akan hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
"Yang pasti, MK sudah memanggil secara patut dan pihak yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir dan tidak diwakilkan sesuai surat panggilan," katanya.