Pemerintah pusat memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 pada bulan Januari 2021.
Baca Juga: Ini Rekomendasi 6 Film Korea Pengisi Weekend di Rumah Saja
Pembelajaran tatap muka, harus dilakukan dengan izin berjenjang. Mulai dari pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua. Pembelajaran tatap muka diperbolehkan namun tidak diwajibkan.
Baca Juga: Rai Mantra Dukung Dokter Muda Bali, Bagus Cahya Ikut Ajang Pencarian Bakat
Sekolah baru dapat melakukan pembelajaran tatap muka dengan syarat memenuhi daftar periksa. Terdapat enam poin daftar periksa yang harus dipenuhi sekolah, sebelum melakukan pembelajaran tatap muka.
Enam poin yang harus dipenuhi itu adalah ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet bersih dan layak serta sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau penyanitasi tangan), mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan masker.
Baca Juga: Banyuwangi Raih Penghargaan Pengelola JDIHN 2020 Terbaik Nasional dari Kemenkum HAM
Kemudian, memiliki thermogun, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan (yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi), dan mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.
Baca Juga: Mobil Bule Prancis Nyelonong ke Balai Banjar, Seorang Tewas
Unifah juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja yang melakukan tes usap massal pada para tenaga pendidik dan juga menyiapkan lokasi untuk isolasi mandiri secara besar-besaran.