INDOBALINEWS - Menyusul Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus keracunan gas yang menewaskan empat orang pekerja dan pemilik usaha, kepala lingkungan (Kaling) lokasi kejadian menyatakan bahwa tak pernah menerima laporan permintaan ijin usaha penyamakan kulit.
Baca Juga: Ini Kronologi Kejadiannya, Korban Tewas Keracunan Gas di Jimbaran Bali Bertambah
Menurut Ari Sudarsana, Kepala Lingkungan Taman Griya jimbaran, pemilik usaha hanya pernah melaporkan usaha bengkel motor-nya ke lingkungan Taman Griya.
"Usaha ini maksudnya penyamakan kulit tidak pernah ada laporan. Pertama awalnya usaha bengkel motor saja, Setelah itu baru saya tahu usaha bengkel kan sudah tutup, setelah itu tak ada laporan usaha kerajinan kulit setelah itu," ujar Ari Sudarsana kepada wartawan setelah olah TKP pertama Sabtu 19 Desember 2020 sore seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.
Baca Juga: Polisi Olah TKP I Kasus Keracunan Gas Menewaskan 4 Orang Di Jimbaran Bali
Ari juga menambahkan ia baru mengetahui usaha tersebut adalah usaha penyamakan warna kulit saat setelah kejadian sempat menanyakan kepada karyawan yang selamat.
"Maaf sekali setelah kejadian pagi itu, saya sudah tanya karyawan disini katanya pembuatan kerajinan kulit. Kerajinan kulit ini mengarahnya kulit sapi dan kulit ular. Karena ada cairan yang dimunculkan itu mengeluarkan asap", jelas Ari lagi.
Baca Juga: Cek Poin Penting Surat Edaran Satgas Covid-19 Tentang Prokes Selama Liburan Nataru
Sebelumnya polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus keracunan yang menewaskan empat orang pekerja dan pemilik usaha penyamakan kulit di Komplek Taman Griya Jimbaran Bali, Sabtu 19 Desember 2020 sore lalu.