Ini Maklumat Kepatuhan Prokes saat Libur Nataru dari Kapolri

- 24 Desember 2020, 11:01 WIB
Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021. /Dok Humas Polda Bali

INDOBALINEWS - Guna memutus dan mencegah rantai penyebaran cirus covid-19 saat libur panjang Natal dan tahun Baru (Nataru) di akhir tahun, Kapolri  menerbitkan Maklumat.

Baca Juga: Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Tambah Fasilitas Rapid Tes Antigen

Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2020.

Baca Juga: Begini Alur Pemeriksaan Masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk

Maklumat tersebut ditandatangai oleh Kapolri Jenderal Idham Azis. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

"Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," tutur Argo, Rabu 23 Desember 2020 dalam rilis yang diterima indobalinews.com dari Polda bali.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Rabu 23 Desember 2020

Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Baca Juga: 4 Korban Tewas Keracunan Gas di Taman Griya Jimbaran Bali, Selesai Diotopsi

Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

Baca Juga: Ada Bu Risma Di Jajaran Menteri Baru Kabinet Indonesia Maju

Sebab itu, Kapolri mengeluarkan
Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang
kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

Baca Juga: Wisatawan Tewas Terpeleset di Tebing Klingking Beach Nusa Penida Bali

a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;

b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;

c. arak-arakan, pawai dan karnaval;

d. pesta penyalaan kembang api.

Baca Juga: Wisatawan Tewas Terpeleset di Tebing Klingking Beach Nusa Penida Bali

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(***)

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah