Satuan pendidikan, imbuhnya, wajib memenuhi daftar periksa (checklist) sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru.
Baca Juga: Terkuak Misteri Pelaku Bom Makassar Adalah Pasutri Baru Nikah 6 Bulan
Baca Juga: Ini Kata Isteri Bams Eks Samsons, Soal Kabar 'Selingkuh Dengan Mertua'
Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh, agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas.
Ia menambahkan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.
“Kalau berdasarkan hasil pengawasan terdapat kasus konfirmasi Covid-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut,” tegasnya.
Baca Juga: Kilang Minyak Balongan Terbakar, 4 Warga Luka Bakar
Nadiem Anwar Makarim juga mengimbau kepala satuan pendidikan untuk secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan.
“Tentunya pemerintah daerah melalui dinas pendidikan dan dinas kesehatan harus memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap satuan pendidikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan,” ucapnya.
Khusus dinas perhubungan, demikian Nadiem Anwar Makarim, perlu memastikan adanya akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan.