Pemerintah Terbitkan Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi, Mendikbud: Orang Tua Bisa Memilih

- 30 Maret 2021, 22:55 WIB
SKB Empat Menteri terkait panduan pembelajaran di masa pandemi.
SKB Empat Menteri terkait panduan pembelajaran di masa pandemi. /Indobalinews/ Setkab

INDOBALINEWS - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan pemerintah telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Panduan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag).

"Melalui SKB 4 Menteri ini  pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat," jelas Nadiem Anwar Makarim, dalam keterangan persnya yang disampaikan secara daring, Selasa 30 Maret 2021.

Baca Juga: Digagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi Diduga Didalangi WN Malaysia

Baca Juga: Selisih 247 Suara, Dokter Teladan Itu Akhirnya Ditetapkan Menjadi Bupati Belu

Hal ini, menurut dia, sejalan dengan akselerasi pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.

Prinsipnya, setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satuan pendidikan divaksinasi secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil (kantor wilayah), atau kantor Kemenag (Kementerian Agama) mewajibkan satuan pendidikan tersebut untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh.

Mendikbud menambahkan, kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut perlu dipenuhi karena orang tua atau wali berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Orang tua atau wali murid boleh memilih, berhak dan bebas memilih bagi anaknya apakah mau melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh,” ujar Nadiem Anwar Makarim.

Halaman:

Editor: M Susanto Edison

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x