Baca Juga: Gunakan Kayu Kelapa Teknik 'Palungan' Hasilkan Garam Bali Istimewa Disukai Chef
Baca Juga: Gunakan Kayu Kelapa Teknik 'Palungan' Hasilkan Garam Bali Istimewa Disukai Chef
Pihaknya memastikan, proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menambahkan, kapal tersebut diketahui mengoperasikan alat penangkapan ikan pair trawl yang ditarik dengan dua kapal sehingga memiliki efek merusak (destructive) yang besar.
Dengan penangkapan ini, merupakan upaya KKP untuk melindungi sumber daya perikanan dan lingkungan perairan di Laut Natuna Utara.
Baca Juga: Hadiri Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Ketegaran Krisdayanti Banjir Simpati
“Alat tangkap ini selektivitasnya rendah, sapuannya lebar, jadi ikan-ikan besar dan kecil akan tertangkap semua,” ujar Ipunk, sapaannya.
Dengan penangkapan kedua kapal ikan asing ilegal tersebut semakin mempertegas komitmen KKP dibawah kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang selalu menindak tegas dan tidak berkompromi dengan para pelaku pencurian ikan di laut Indonesia.
Selain itu, sebagai upaya KKP dalam menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.***