INDOBALINEWS - Dua kapal ikan asing berbendera Vietnam ditangkap Kapal Pengawas Perikanan Orca 03. Kementeria Kelautan dan Perikanan (KKP) karena diketahui mengoperasikan alat penangkapan ikan pair trawl.
Dua kapal ikan asing ilegal itu diduga melakukan pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara.
Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar yang juga Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyampaikan itu dalam keterangan pers di Pangkalan PSDKP Batam Senin 5 April 2021.
Baca Juga: Lontar Babad Gumi : Desa Adat Kapal Alami Bencana Besar Tahun 1555, Banyak Warga Meninggal
Baca Juga: Lezatnya Sate Lilit Bali Kaya Rempah Mengandung Zat Baik untuk Tubuh
Baca Juga: Naik Ojek ke Papua Nugini Secara Ilegal, Mendagri Diminta Tegur Gubernur Lukas Enembe
“Kapal Pengawas Perikanan Orca 03 telah melakukan penangkapan terhadap KG 9307 TS dan KNF 7727 di Laut Natuna Utara pada Senin 29 Maret 2021” terang Antam.
Dalam penangkapan tersebut, Kapal Pengawas Perikanan Orca 03 yang dinakhodai oleh Kapten Mohammad Ma’ruf mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya kapal, alat tangkap, peralatan navigasi, peralatan komunikasi serta ikan hasil tangkapan.
Antam menambahkan, turut diamankan 21 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam.