Menko PKM : Kondisi Darurat Pandemi, Salat Tarawih di Masjid Tidak Terlalu Panjang

- 6 April 2021, 12:37 WIB
Ilustrasi sholat berjemaah. Pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy mengizinkan pelaksanaan sholat tarawih dan Idulfitri secara berjemaah.*
Ilustrasi sholat berjemaah. Pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy mengizinkan pelaksanaan sholat tarawih dan Idulfitri secara berjemaah.* /Antara Foto/Bagus Ahmad Rizaldi

Baca Juga: Tiktokan, April Jasmine Isteri Ustaz Solmed Tuai Kritik

“Begitu juga dalam melaksanakan salat berjemaah ini diupayakan untuk dibuat sesederhana mungkin sehingga waktunya tidak berkepanjangan, tidak terlalu panjang mengingat dalam kondisi masih darurat ini,” imbuhnya.

Selain itu, Muhadjir juga mengingatkan agar para jemaah berupaya menghindari kerumunan atau konsentrasi orang terutama pada saat akan datang menuju tempat ibadah, maupun ketika selesai salat berjemaah.

“Juga supaya menjaga untuk tidak terjadi kerumunan, konsentrasi orang, terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat salat jemaah baik itu di lapangan maupun di masjid maupun ketika saat bubar dari salat jemaah. Supaya dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga semuanya bisa berjalan dengan aman,” tandasnya.

Baca Juga: Ini Syarat Ikuti Pameran di Pesta Kesenian Bali (PKB) 2021

Ibadah Ramadhan ini khusus bagi Umat Muslim di 20 wilayah akan dilalui dalam suasana masih menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara mikro. 

Sebelumnya pemerintah juga memperluas cakupan PPKM menjadi 20 provinsi dari sebelumnya 15 provinsi. Lima provinsi tambahan yang akan menjalankan PPKM mikro yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua. Sebelumnya 15 wilayah adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Sulawesi Utara (Sulut), Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Juga: Mulai Besok PPKM Mikro Diperpanjang Lagi 6 Hingga 19 April 2021

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 5 April 2021.

“Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM yaitu dengan data yang ada, baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif, kemudian total kumulatif kasus, maka pemerintah menambahkan lima daerah lagi, yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua, sehingga secara keseluruhan yang ikut PPKM ada 20 provinsi. Itu untuk periode tanggal 6-19 April 2021,” ujar Airlangga.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: presidenri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah