Menko PKM : Kondisi Darurat Pandemi, Salat Tarawih di Masjid Tidak Terlalu Panjang

- 6 April 2021, 12:37 WIB
Ilustrasi sholat berjemaah. Pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy mengizinkan pelaksanaan sholat tarawih dan Idulfitri secara berjemaah.*
Ilustrasi sholat berjemaah. Pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy mengizinkan pelaksanaan sholat tarawih dan Idulfitri secara berjemaah.* /Antara Foto/Bagus Ahmad Rizaldi

INDOBALINEWS - Umat Muslim dunia khususnya Indonesia tak lama lagi akan menyambut Bulan Suci Ramadhan yang hari pertama jatuh di akhir pekan kedua bulan ini sekitar tanggal 12 April 2021.

Pemerintah jauh-jauh hari sudah menekankan kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati menjalankan ibadah khususnya di luar rumah saat salat tarawih karena masih dalam kondisi pandemi covid-19.

Pada prinsipnya pemerintah membolehkan salat tarawih di masjid namun harus dijalankan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Anjuran pemerintah saat tarawih disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Percepat Penanganan Bencana Alam NTT, Presiden Jokowi Instruksikan 4 Hal Ini

Baca Juga: Kupang NTT Bak Kota Mati, Ini Kisah Mahasiswa Perantauan Pasca Bencana

Ia mengatakan bahwa kegiatan ibadah selama bulan Ramadan dan Idulfitri, yaitu salat tarawih dan salat Idulfitri dibolehkan. Namun ia mengingatkan bahwa protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat harus juga dilaksanakan.

“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan ibadah Idulfitri, yaitu salat tarawih dan salat Idulfitri pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” ujar Muhadjir saat memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 5 April 2021 seperti yang dikutip indobalinews.com dari laman resmi presidenri.go.id.

Muhadjir menambahkan, selain dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat, salat berjemaah juga boleh dilakukan di luar rumah dengan catatan terbatas pada komunitas. Artinya, salat berjemaah hanya bagi para jemaah yang sudah mengenal satu sama lain sehingga jemaah dari luar tidak diizinkan.

Baca Juga: Penyair Umbu Landu Paranggi Berpulang di Bali, Akan Dimakamkan di Sumba

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: presidenri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x