Sah Bikin SIM Tak Perlu Keluar Rumah, Begini Caranya

- 13 April 2021, 20:22 WIB
Tak Perlu Antri! Perpanjangan SIM Online Via Aplikasi SINAR
Tak Perlu Antri! Perpanjangan SIM Online Via Aplikasi SINAR /PIKIRAN RAKYAT

INDOBALINEWS - Akhirnya Polri secara resmi melaunching pembuatan dan perpanjangan SIM online alias tak perlu keluar rumah untuk mendatangi tempat perpanjangan seperti biasanya.

Di hari ini Selasa 13 April 2021 Aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) resmi dilaunching dengan dihadiri oleh Kepala Kepolisian Daerah Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si  secara virtual di gedung Pesat Gatra Polresta Denpasar.

Pada kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Karo Sdm Polda Bali, Dirlantas Polda Bali, Kabid Keu Polda Bali, Kabid Humas Polda Bali, Kabid Dokes Polda Bali, Kapresta Denpasar dan Seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Bali.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali Selasa 13 April 2021, Kasus Positif Bertambah 150 Orang

Baca Juga: Rugi Rp4 Miliar, Kardiana Polisikan Pembeli Lahannya

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, S.I.K. dalam sambutannya pada peluncuran aplikasi pembuatan dan perpanjangan SIM daring, yakni SINAR atau SIM Nasional Presisi, di SATPAS SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, mengatakan adanya pembuatan SIM Online ini untuk memudahkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini dan juga merupakan perwujudan janjinya saat fit and proper test di depan Komisi III DPR RI. 

"Hari ini, masyarakat Indonesia baik yang di dalam maupun di luar negeri kita harapkan bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM dari rumah atau di mana masyarakat berada cukup dengan menggunakan aplikasi Samsat digital nasional atau Sinar yang ada di handphone," kata Kapolri seperti yang dikutip indobalinews dari pernyataan resminya.

 

Seperti yang juga diinformasikan dalam laman web resmi korlantas.polri.go,id tentang mekanisme Sinar bahwa pemilik SIM tak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM.

Baca Juga: Tarawih Saat Pandemi, Rumah atau Masjid? Bijak Sikapi Pandangan Ustaz Berikut

Baca Juga: Kehabisan Uang Selama Pandemi, Bule Uzbekistan Jadi PSK di Bali

Cukup dengan mengakses aplikasi dari ponsel dan di rumah, SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar. Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring.

Cara perpanjangan SIM via Sinar Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM melalui apliasi Sinar, maka dapat mengikuti tahap berikut:

Baca Juga: Terjadi Lagi WNA Bunuh Diri di Bali, Diduga Depresi Jerat Leher Pakai Kain Batik

-Unduh aplikasi Sinar

-Verifikasi nomor HP (OTP)

-Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

-Verifikasi NIK dan SIM

-Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas (satuan penyelenggara administrasi)

-Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

-Isi rekening pengembalian (pembatalan)

-Pilih metode pengiriman

-Upload pas foto dan tanda tangan

-Pembayaran PNBP dan biaya kirim

-Cetak SIM

-Pengiriman

-SIM diterima pemohon

Baca Juga: Ajang MotoGP Ditunda, Persiapan Sirkuit Mandalika Lombok NTB Jalan Terus

Sebagai syarat perpanjangan SIM melalui Sinar, masyarakat dapat melakukan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui E-Rikkes. Verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI dilakukan secara elektronik.

Dokkes Mabes Polri sudah berkoordinasi dengan Dokkes seluruh Polda, untuk memberitahukan kepada dokter di setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.

Kemudian, tim dokter mengunggah hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, untuk mengetahui apakah pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.***

Editor: Shira Ade

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah