Rugi Rp4 Miliar, Kardiana Polisikan Pembeli Lahannya

- 13 April 2021, 14:15 WIB
Teddy Raharjo kuasa hukum (kiri) saat dampingi Made Kardiana yang melaporkan pembeli lahannya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan sehingga ia mengalami kerugian Ro4 miliar.
Teddy Raharjo kuasa hukum (kiri) saat dampingi Made Kardiana yang melaporkan pembeli lahannya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan sehingga ia mengalami kerugian Ro4 miliar. /Dok Awid

INDOBALINEWS - Diduga melakukan penipuan dan penggelepan pria berinisial IPAP dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali oleh I Made Kardiana.

Teddy Raharjo selaku kuasa hukum pelapor mengatakan dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan terlapor dengan cara membujuk rayu atau mempengaruhi kliennya untuk membatalkan akta perikatan jual beli lahan.

"Dalam akta tersebut tertuang tentang tahapan pembayaran, terlapor sendiri merupakan pembeli," kata Teddy kepada wartawan Senin 12 April 2021 seperti yang dikutip indobalinews.com.

Baca Juga: Sejarah 6 Gempa Besar Merusak di Jawa Dalam 30 Tahun Terakhir

Baca Juga: Kehabisan Uang Selama Pandemi, Bule Uzbekistan Jadi PSK di Bali

Dijelaskan, akta yang dimaksud yakni tentang perikatan jual beli atas obyek sertifikat hak milik nomor 04407/Kelurahan Panjer, gambar situasi tanggal 27 Maret 1996, luas 1.065 meter persegi yang terletak di Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan.

Akta dengan nomor 1 tertanggal 5 Juni tahun 2020 ini dibuat di hadapan notaris NPPW yang beralamat di Jalan Pulau Bungin, Nomor 2B Denpasar Selatan.

Namun dalam perjalanan terlapor membujuk kliennya agar membatalkan perikatan jual beli dengan tujuan tidak ada lagi batasan tentang pembayaran yang dilakukan oleh terlapor kepada kliennya.

Baca Juga: Ajang MotoGP Ditunda, Persiapan Sirkuit Mandalika Lombok NTB Jalan Terus

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x