Kasus Korupsi Bansos, Pengacara Hotma Sitompul dan Pedangdut Cita Citata Disebut Ikut Kebagian

- 21 April 2021, 15:49 WIB
Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19   yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukumnya usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu 21 April 2021. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terkait kasus yang juga menyeret dua terdakwa lainnya, mantan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukumnya usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu 21 April 2021. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terkait kasus yang juga menyeret dua terdakwa lainnya, mantan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

INDOBALINEWS – Sidang kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara menggelinding.

Dari sidang disebut-sebut keterlibatan pengacara kondang Hotma Sitompul dan pedangdut Cita Citata ikut kebagian uang jasa.

Juliari P. Batubara menjalani sidang dakwaan terkait kasus korupsi bantuan sosial Covid-19, Rabu 21 April 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Melorot, Moeldoko Akui Belum Baiknya Integritas Aparat Penegak Hukum

Baca Juga: Kepala Desa Korupsi Dana Hibah Bedah Rumah untuk 405 Warga

Jaksa penuntut umum dalam dakwaanya menyampaikan nama pengacara Hotma Sitompul hingga pedangdut Cita Citata yang disebut kecipratan uang suap Juliari terkait kasus tersebut.

Jaksa KPK menyebut Hotma diduga menerima uang dari fee paket bansos mencapai Rp3 miliar. Uang itu diberikan atas perintah Juliari melalui eks pejabat pembuat komitmen Adi Wahyono.

"Menyerahkan uang fee Bansos sebesar Rp3 miliar atas perintah terdakwa, uang diberikan Adi Wahyono kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak," ungkap Jaksa KPK, dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos, Pengacara Hotma Sitompul Dipanggil KPK Sebagai Saksi

Baca Juga: Selamat, Bali Raih Predikat Terbaik Dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

Sedangkan terkait pedangdut Cita Citata, disebut menerima uang mencapai Rp150 juta. Uang itu diterima Cita Citata terkait kasus fee bansos Covid-19 dalam acara makan malam dan silaturahmi Kementerian Sosial RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo.

Diberitakan sebelumnya, dakwaan jaksa disebutkan eks Mensos Juliari menerima senilai Rp32,48 miliar dari sejumlah pihak. Mulai dari pengusaha Harty Van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja dan beberapa vendor lainnya.

Uang diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah