INDOBALINEWS – Munarman, pengacara Rizieq Shihab ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri, Selasa 27 April 2021, pukul 15.30 WIB.
Kepala Divisi Humas Polri Komjen Pol Argo Yuwono mengonfirmasi tentang penangkapan Munarman tersebut.
"Iya benar," kata Argo lewat pesan singkat kepada awak media di Mabes Polri.
Sebelumnya beredar informasi tentang penangkapan mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan pemerintah. Ia kemudian juga menjadi Panglima Komando Laskar Islam, kelompok dari FPI.
Dikutip dari Antaranews, pesan tersebut berisi informasi Munarman ditangkap Tim Densus 88 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Bharada I Komang Wiranata yang Gugur di Papua Besok Diterbangkan ke Palembang
Argo juga mengiyakan ketika ditanya apakah penangkapan tersebut terkait dengan aktivitas baiat yang dilakukan pada 2015 di Markas FPI, Makassar.***