May Day 2021, Aksi Unjuk Rasa Buruh Ajukan Petisi ke MK dan Istana Negara

- 1 Mei 2021, 13:16 WIB
Buruh melakukan aksi demo sambut May Day di Jakarta.
Buruh melakukan aksi demo sambut May Day di Jakarta. /Pikiran Rakyat /Amir Faisol

INDOBALINEWS – Ribuan buruh di berbagai kota melakukan berbagai ekspresi melalui unjuk rasa dan menyampaikan berbagai tuntutan.

Dari sekian tuntutan yang diajukan ke pemrintah maupun perusahaan tempat bekerja muaranya adalah kesejahteraan buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan sejumlah tuntutan salah satunya pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.

Baca Juga: May Day 2021, Puan Tegaskan Komitmen DPR Perjuangan Hak Kaum Buruh

"Cabut dan batalkan Undang-undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan," kata Said Iqbal di Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu 1 Mai 2021.

Ia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut dan membatalkan UU Cipta Kerja khususnya terkait ketenagakerjaan.

Kenapa harus dicabut? Kata dia aturan tersebut memberikan kerugian kepada buruh karena menjadi outsourcing seumur hidup atau tanpa batas.

Menurut Iqbal karyawan kontrak akan terus menjadi karyawan kontrak berulang sesuai perundangan tersebut.

Selain itu, bakal terjadi praktik upah murah karena upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dihapus dan upah minimum kabupaten/kota yang biasa ditetapkan gubernur  juga tidak ada.

Baca Juga: Hari Buruh 1 Mei, Presiden Jokowi: Jangan Hanya Seremonial Peringatan Masa Lalu

Ia lantas memberi contoh di Bekasi, UMSK 2020 adalah Rp5,2 juta, UMK 2021 Rp4,9 juta.

Kata dia hal tu berarti upah buruh 2021 turun karena UMSK dihapus, dan 2022 dan seterusnya belum tentu ada UMK karena maunya omnibus law itu UMP.

Kata dia pihak pekerja meminta UMSK tetap diberlakukan.

Pada peringatan Hari Buruh selain diikuti para buruh yang merupakan perwakilan KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), juga diikuti mahasiswa dari BEM seluruh Indonesia.

Baca Juga: KSP: Pemberian THR bagi Pekerja dan Buruh Memacu Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memutuskan tidak menurunkan massa buruh ke jalan secara besar-besaran pada Perayaan Hari Buruh atau May Day 1 Mei 2021 mengingat pandemi Covid-19 belum usai.

"Kami memutuskan untuk May Day 2021 tidak menggelar aksi massa besar-besaran seperti tahun-tahun sebelumnya, karena kami tidak ingin menciptakan klaster baru," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea.

Setelah menyampaikan orasi di sekitat Patung Kuda atau Silang Monas, perwakilan buruh juga menuju gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan ke Istana Negara untuk menyerahkan Petisi May Day 2021.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x